DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Dion DB Putra
DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa menegaskan, kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD senilai Rp 3,4 miliar tidak serta merta dikembalikan anggota DPRD Sikka. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
"Kalau pun nanti ada temuan, tidak serta merta dikembalikan. Masih ada mekanisme lain yang harus ditempuh oleh BPK, yakni melakukan klarifikasi kepada bupati dan DPRD," tegas Us Bapa, demikian Gorgonius Nago Bapa disapa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).
Ketika memberi penjelasan, Us Bapa didampingi Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David dan Merison Botu. Mereka keberatan terhadap pernyataan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana dilansir Pos Kupang edisi Rabu (6/2/2019).
• Drakor Terbaru Lee Jong Suk Romance Is A Bonus Book Mulai Tayang, Anda Wajib Nonton
• 8 Kelakuan Menggemaskan Jin BTS yang Membuatnya Jadi Viral, Nomor 2 Bikin Meleleh!
• Tes Pramusim MotoGP 2019, Vinales Nyaris Pecahkan Rekor, Rossi Kalahkan Marquez
Menurut Us Bapa, perintah untuk mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD akan dilakukan BPK bila dalam audit ditemukan kelebihan pembayaran. "Bupati tidak bisa peringatkan Dewan kembalikan. Kedudukan Dewan dan bupati sejajar, dewan bukan bawahan bupati," tandas Us Bapa.
Dikatakannya, pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi merujuk pada Peraturan Daerah atau Perda APBD 2018 dan Perbup.
"Kita kembalikan dasarnya apa? Pembayaran tunjangan berdasarkan Perda APBD dan Perbup yang dikaji oleh aparatur pemerintah yang masih bertugas sampai sekarang. Kalau pembayaran ini salah, maka yang dibuat pemerintahan yang lalu salah semua," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David menyarankan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mencabut pernyataanya pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi. Menurutnya, tidak ada dasar bagi anggota DPRD mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima selama 2018 sebelum ada perintah dari BPK RI.
David mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Sikka tahun 2019 hampir sama dengan nilai tunjangan yang diterima 2017. Meskipun harga-harga 2019 telah mengalami perubahan, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan.
"Tunjangan perumahan dan transportasi 2019 sudah diterima oleh semua anggota dewan (32 orang). Sedangkan tiga pimpinan hanya menerima tunjangan transportasi," kata David.
Meski tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 2019 lebih kecil jumlahnya dari 2018, lanjut David, pimpinan dan anggota DPRD Sikka tidak mempersoalkannya.
Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019, mengatur tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Namun tidak termuat dalam Perda tentang APBD tahun 2019.
"Perbup Nomor 33 Tahun 2018 ada setelah asistensi RAPBD 2019 oleh Pemerintah Provinsi NTT. APBD 2019 tidak memuat Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Lalu dasar hukum pemberian tunjungan ini dari mana?" tandas David.
David membandingkan dana tunjangan perumahan DPRD Sikka tahun 2019 dengan tunjangan serupa diterima anggota DPRD Kabupaten Ende yang merupakan tetangga, yakni tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 13,5 juta/bulan.
Menurutnya, besaran tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan pada 2018 merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.