DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Dion DB Putra
Pos Kupang/Feliks Janggu
Roby Idong 

DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa menegaskan, kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD senilai Rp 3,4 miliar tidak serta merta dikembalikan anggota DPRD Sikka. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

"Kalau pun nanti ada temuan, tidak serta merta dikembalikan. Masih ada mekanisme lain yang harus ditempuh oleh BPK, yakni melakukan klarifikasi kepada bupati dan DPRD," tegas Us Bapa, demikian Gorgonius Nago Bapa disapa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).

Ketika memberi penjelasan, Us Bapa didampingi Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David dan Merison Botu. Mereka keberatan terhadap pernyataan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana dilansir Pos Kupang edisi Rabu (6/2/2019).

Drakor Terbaru Lee Jong Suk Romance Is A Bonus Book Mulai Tayang, Anda Wajib Nonton

8 Kelakuan Menggemaskan Jin BTS yang Membuatnya Jadi Viral, Nomor 2 Bikin Meleleh!

Tes Pramusim MotoGP 2019, Vinales Nyaris Pecahkan Rekor, Rossi Kalahkan Marquez

Menurut Us Bapa, perintah untuk mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD akan dilakukan BPK bila dalam audit ditemukan kelebihan pembayaran. "Bupati tidak bisa peringatkan Dewan kembalikan. Kedudukan Dewan dan bupati sejajar, dewan bukan bawahan bupati," tandas Us Bapa.

Dikatakannya, pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi merujuk pada Peraturan Daerah atau Perda APBD 2018 dan Perbup.

"Kita kembalikan dasarnya apa? Pembayaran tunjangan berdasarkan Perda APBD dan Perbup yang dikaji oleh aparatur pemerintah yang masih bertugas sampai sekarang. Kalau pembayaran ini salah, maka yang dibuat pemerintahan yang lalu salah semua," katanya.

Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David menyarankan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mencabut pernyataanya pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi. Menurutnya, tidak ada dasar bagi anggota DPRD mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima selama 2018 sebelum ada perintah dari BPK RI.

David mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Sikka tahun 2019 hampir sama dengan nilai tunjangan yang diterima 2017. Meskipun harga-harga 2019 telah mengalami perubahan, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan.

"Tunjangan perumahan dan transportasi 2019 sudah diterima oleh semua anggota dewan (32 orang). Sedangkan tiga pimpinan hanya menerima tunjangan transportasi," kata David.

Meski tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 2019 lebih kecil jumlahnya dari 2018, lanjut David, pimpinan dan anggota DPRD Sikka tidak mempersoalkannya.

Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019, mengatur tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Namun tidak termuat dalam Perda tentang APBD tahun 2019.

"Perbup Nomor 33 Tahun 2018 ada setelah asistensi RAPBD 2019 oleh Pemerintah Provinsi NTT. APBD 2019 tidak memuat Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Lalu dasar hukum pemberian tunjungan ini dari mana?" tandas David.

David membandingkan dana tunjangan perumahan DPRD Sikka tahun 2019 dengan tunjangan serupa diterima anggota DPRD Kabupaten Ende yang merupakan tetangga, yakni tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 13,5 juta/bulan.

Menurutnya, besaran tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan pada 2018 merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Perbup itu merupakan tindak lanjut dari Perda APBD Sikka 2018, Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau akrab disapa Roby Idong memperingatkan DPRD Kabupaten Sikka untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar.
Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 35 anggota DPRD Sikka selama tahun 2018 tersebut diduga hasil mark up.

"Kalau tidak dikembalikan maka kami serahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 3,4 miliar," tegas Bupati Sikka, Roby Idong saat ditemui di Maumere, Senin (4/2/2019).

Roby Idong menjelaskan, selama tahun 2018, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan. Nilai tunjangan itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan pada tahun 2019, lanjut Roby Idong, pemerintah membayar tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka mengacu Perbup Nomor 33 Tahun   2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.

Besarnya tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Dengan demikian, total Rp 15.250.000/bulan/anggota.

"Tahun 2019, mereka sudah terima dari bulan Januari. Besaran tunjangan yang sekarang sudah harga yang terbaik. Kalau yang kali lalu itu salah dan tidak berdasar, bisa disebut mark up," sebut Roby Idong. (ius)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved