Pemda Ende dan Otoritas Bandara Haji Aroeboesman Rebutan Lahan Parkir
Pemda Ende dan otoritas Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende rebutan lahan parkir yang ada di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE—Pemda Ende dan otoritas Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende rebutan lahan parkir yang ada di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Hal ini tergambar dalam pertemuan antara pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende dan Pemda Endeyang diwakili oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ende di ruang kerja Bupati Ende, Rabu (6/2/2019).
Disaksikan Pos Kupang di hadapan Bupati Ende, Ir Marsel Petu baik Dinas Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan, Bernabas Wangge dan pihak Bandara Ende yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Yohanes A.W saling beradu argumen terkait dengan legalitas pengelolaan lahan parkir Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Dalam rapat tersebut kedua belah pihak baik Bandara Ende dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ende saling adu argumen meskipun dalam nuansa persaudaraan tanpa ada suara tinggi dari kedua belah pihak.
• Hujan Tidak Menentu, Petani Sumba Tengah Terancam Gagal Tanam
Di hadapan Bupati Ende, Kepala Seksi Pelayanan, Yohanes A.W mengatakan bahwa pengelolaan lahan parkir sesuai dengan aturan yang dimiliki yakni PP No 15 tahun 2016 dan oleh karena itu pihak Bandara Ende menyerahkan kepada pihak ketiga sebagaimana yang sudah dilakukan saat ini.
Pihaknya ujar Yohanes, sebenarnya sudah berusaha mengundang dan menyurati pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terkait dengan pengelolaan lahan parkir namun demikian tidak ditanggapi.
Menurut Yohanes karena tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan maka pihaknya lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir di Bandara Ende.
Yohanes mengatakan bahwa pihak Bandara tidak langsung bisa mengelola lahan parkir karena memang aturan tidak memungkinkan maka ditunjuk pihak ketiga.
Meskipun menunjuk pihak ketiga ujar Yohanes hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut dengan Pemda Ende terkait bagi hasil dari lahan parkir.
Menananggapi pernyataan Yohanes, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Bernabas Wangge mengakui bahwa pihaknya memang sengaja tidak menanggapi undang dari pihak Bandara Ende dengan alasan bahwa dalam surat yang dikirim dari pihak Bandara soal setoran dinilai tidak rasional.
“Hampir setiap tahun jumlah setoran terus bertambah dari Rp 4 Juta lalu naik menjadi 9 Juta terus naik menjadi Rp 20 Juta dan terus naik 54 Juta dan yang terakir Rp 100 Juta,”kata Bernabas.
• Beli Alat Fongging, Pemkot Kupang Alokasi Rp 1,5 M
Ketententuan yang ditetapkan pihak Bandara Ende menurut Bernabas tidak masuk akal mengingat kecilnya pemasukan dari lahan parkir.
“Saya berani taruhan kalau bisa mencapai Rp 100 Juta pertahun maka saya berani bayar Rp 500 Juta,”kata Bernabas.
Hal lain ujar Bernabas pihaknya merasa tidak perlu berdiskusi soal lahan parkir di Bandara Ende karena menurutnya tanah di bandara Ende masih merupakan tanah Pemda Ende.
“Bagaimana mungkin kita punya tanah lalu pihak lain mengajak kita berdiskusi tentang pengelolaan parkir,”kata Bernabas.
Pada kesempatan itu Bernabas mengatakan bahwa sampai menunggu regulasi yang jelas soal pengelolaan lahan parkir di Bandara Ende maka pihaknya akan tetap mengelola lahan parkir tersebut.
Bupati Ende, Ir Marsel Petu dalam kesempatan mengatakan bahwa sebagai bupati pihaknya merasa tersinggung ketika petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ende diusir saat sedang menjalankan tugas menjaga lahan parkir di Bandara Ende yang diganti dengan pihak ketiga oleh pihak bandara.
“Apa benar dari pihak Bandara yang usir,”kata Bupati Marsel. Hal yang langsung dibantah oleh Kepala Seksi Pelayanan bandara Ende, Yohanes A.W yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengusir petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Menurut Bupati Marsel selama ini pihaknya hanya mengetahui bahwa Dinas Perhubungan yang mengelola parkir di Bandara Ende dan jika ada pihak lain maka hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar.
Apabila sudah masuk sebagai pungli maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Anti Pungli untuk mengatasi persoalan pungutan di lahan parkir di Bandara Ende.
Pada kesempatan itu Bupati Marsel lantas memerintahkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Ende untuk tetap mengelola lahan parkir yang lalu disanggupi kesiapan dari Dishub Ende untuk mengelolanya. (*)