Pemda Ende dan Otoritas Bandara Haji Aroeboesman Rebutan Lahan Parkir

Pemda Ende dan otoritas Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende rebutan lahan parkir yang ada di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
RAPAT/Dishub Ende dan pihak Bandara Ende melakukan rapat terkait parkir di ruang kerja Bupati Ende,Rabu (6/2/2019). 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE—Pemda Ende dan otoritas Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende rebutan lahan parkir yang ada di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.

Hal ini tergambar dalam pertemuan antara pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende dan Pemda Endeyang diwakili oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ende di ruang kerja Bupati Ende, Rabu (6/2/2019).

Disaksikan Pos Kupang di hadapan Bupati Ende, Ir Marsel Petu baik Dinas Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan, Bernabas Wangge dan pihak Bandara Ende yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Yohanes A.W saling beradu argumen terkait dengan legalitas pengelolaan lahan parkir Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.

Dalam rapat tersebut kedua belah pihak baik Bandara Ende dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ende saling adu argumen meskipun dalam nuansa persaudaraan tanpa ada suara tinggi dari kedua belah pihak.

Hujan Tidak Menentu, Petani Sumba Tengah Terancam Gagal Tanam

Di hadapan Bupati Ende, Kepala Seksi Pelayanan, Yohanes A.W mengatakan bahwa pengelolaan lahan parkir sesuai dengan aturan yang dimiliki yakni PP No 15 tahun 2016 dan oleh karena itu pihak Bandara Ende menyerahkan kepada pihak ketiga sebagaimana yang sudah dilakukan saat ini.

Pihaknya ujar Yohanes, sebenarnya sudah berusaha mengundang dan menyurati pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terkait dengan pengelolaan lahan parkir namun demikian tidak ditanggapi.

Menurut Yohanes karena tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan maka pihaknya lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir di Bandara Ende.

Yohanes mengatakan bahwa pihak Bandara tidak langsung bisa mengelola lahan parkir karena memang aturan tidak memungkinkan maka ditunjuk pihak ketiga.

Meskipun menunjuk pihak ketiga ujar Yohanes hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut dengan Pemda Ende terkait bagi hasil dari lahan parkir.

Menananggapi pernyataan Yohanes, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Bernabas Wangge mengakui bahwa pihaknya memang sengaja tidak menanggapi undang dari pihak Bandara Ende dengan alasan bahwa dalam surat yang dikirim dari pihak Bandara soal setoran dinilai tidak rasional.

“Hampir setiap tahun jumlah setoran terus bertambah dari Rp 4 Juta lalu naik menjadi 9 Juta terus naik menjadi Rp 20 Juta dan terus naik 54 Juta dan yang terakir Rp 100 Juta,”kata Bernabas.

Beli Alat Fongging, Pemkot Kupang Alokasi Rp 1,5 M

Ketententuan yang ditetapkan pihak Bandara Ende menurut Bernabas tidak masuk akal mengingat kecilnya pemasukan dari lahan parkir.

“Saya berani taruhan kalau bisa mencapai Rp 100 Juta pertahun maka saya berani bayar Rp 500 Juta,”kata Bernabas.

Hal lain ujar Bernabas pihaknya merasa tidak perlu berdiskusi soal lahan parkir di Bandara Ende karena menurutnya tanah di bandara Ende masih merupakan tanah Pemda Ende.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved