Ayah Perkosa Anak

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
net
Ilustrasi pencabulan anak 

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Ayah Perkosa Anak di Manggarai Timur

Sungguh tega dan keterlaluan perilaku pria yang satu ini. Entah dirasuki apa sehingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan setelah berbuat jahat pria yang merupakan ayah kandung korban malah mengancam akan membunuh anaknya kalau mencerita perbuatannya.

Demikian kasus dugaan pencabulan yang dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Tahun 2018 Ada 300 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTT

Kasus Kekerasan Pada Anak, Erny Usboko: Saya Selalu Sakit Hati

Sebelum Gantung Diri, Pemuda TTS Ini Unggah Pesan Terakhir, Ada Video Pendeta Gilbert!

Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.

Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.

Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya di semak belukar pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.

Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Ibu Muda Ini Kritis Lehernya Ditikam Suami, Usai Menikam Istrinya, Pelaku Langsung Kabur

BREAKING NEWS: Pelajar di Manggarai Ini Tabrak Kakek Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Tabrak Pohon, Pelajar SMA di Manggarai Timur Meninggal Dunia

Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.

"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.

Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved