Fadli Zon Tulis Pusi untuk Ahmad Dhani, Ungkap Kebiadaban Rezim Tirani
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memberikan dukungan moral kepada sejawatnya, musisi Tanah Air, Ahmad Dhani.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Fadli Zon Tulis Pusi untuk Ahmad Dhani, Ungkap Kebiadaban Rezim Tirani
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memberikan dukungan moral kepada sejawatnya, musisi Tanah Air, Ahmad Dhani.
Dukungan moril itu diberikan Fadli Zon setelah Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian.
Fadli Zon, yang notabene Wakil Ketua Umum Gerindra ini, memberikan dukungan untuk Ahmad Dhani melalui sebuah puisi.
• Deklarasi Prabowo-Sandi Garut, Warga Antusias Bersama Fadli Zon dan Ahmad Dhani
• Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tengah Berduka Unggahan Twitternya Ini Jadi Sorotan
Puisi yang diunggah di akun Twitter miliknya itu, adalah buah karnyanya sendiri.
Berikut puisi berjudul AHMAD DHANI untuk Ahmad Dhani tersebut:
AHMAD DHANI
Kau telah bersaksi
Tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
Teater kebiadaban rezim tirani
Kini kau korban kriminalisasi
Ruang gerakmu makin dibatasi
Kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu
Melahirkan kesadaran
• Fahri Hamzah Bahas Kisruh PKS dan Vonis Ahmad Dhani di Redaksi Tribunnews.com Jakarta
• Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara ! Ahmad Dhani Tanggapi Kebebasan Ahok Sudah Nol Lagi
Mereka gentar dengan lagumu
Membangunkan perlawanan
Menabuh genderang kebangkitan
Mereka bungkam kalimatmu
Sambil menebar teror ketakutan
Mereka hentikan nyanyianmu
Sambil mencari-cari kesalahan
Mereka ingin kau tunduk tersungkur
Tapi kau berdiri tegak pantang mundur
Mereka ingin kau berkhianat
Tapi kau kokoh menjunjung amanat
Membela rakyat
Membela umat
Perjalananmu kini menentukan
Kau bukan sekedar musisi pemberani
• Divonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang, Reaksi Mulan Jameela
• Delapan PMI asal Flores Dideportasi dari Malaysia
Kau penghela roda perubahan
Rezin ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
Fadli Zon
Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019
#AhmadDhaniKorbanRezim
#SaveAhmadDhani
Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
Mengutip Kompas.com sejumlah tokoh dan keluarga Ahmad Dhani memberikan tanggapannya soal penahanan Ahmad Dhani.
Respons ditunjukkan Sandiaga Uno & 3 putra Ahmad Dhani, Al Ghazali, El Rumi Dul Jaelani usai Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.
• BREAKING NEWS : Hilang Kendali, Pengendara Motor Jatuh ke Jurang Gua Monyet Sedalam 16 Meter
• Penanganan Pasca Bencana ! Pemerintah Lembata Prioritaskan Desa Alap Atadei
Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Sandiaga Uno menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih. Tak terkecuali dalam kasus Ahmad Dhani.
"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.
Tak hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.
Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.
"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandiaga Uno.
Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.
Tiga putra Ahmad Dhani, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani memberikan dukungan usai vonis 1,5 tahun yang diterima ayahnya atas kasus ujaran kebencian.
• CARA VOTE & LIVE STREAMING Rising Star RCTI Malam Ini, Live Duel 2, Siapa Tersisih?
• Menpora Angkat Butet Jadi PNS Setelah Melewati Uji Kompetensi dengan Nilai Memuaskan
Dari ketiga anak Ahmad Dhani, postingan Dul Jaelani paling disoroti dibandingkan El Rumi dan Al Ghazali, dianggap sindir Maia Estianty dan Irwan Mussry.
Dua putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, ikut menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Sementara El Rumi diketahui sedang berada di London, Inggris.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani, Al Ghazali langsung keluar ruang sidang.
Ia berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar. "Hemmm tanggapan ya?" ujar Al lalu langsung berlalu tanpa melanjutkan kata-katanya.
Sedangkan Dul enggan berbicara. Namun melalui postingan akun instagram, Dul Jaelani tersirat memberikan dukungan bagi sang ayah.
Ada dua postingan Dul usai Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun.
• Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur : Pak Damy Itu Sosok Visioner
• Kisah Keganasan Buaya Muara Malaka, Terkam Warga hingga Hanya Sisakan Potongan Kepala
"Haruslah Kuat. Jangan jadi lembek. Namun, JANGAN JADI SANG PENINDAS.
#TiadaTuhanSelainAllah", caption yang dituliskan Dul.
Sementara postingan kedua yang dianggap ambigu, memberikan dukungan bagi Ahmad Dhani dan menyindir Maia Estianty.
"Aku lebih baik berbincang dengan Mutawif Usang. Berbincang tentang penderitaan Sang Nabi dan kesabarannya. Ketimbang dengan pria berdasi dan wanita ber-merk mahal pesonanya, namun hanya berbincang tentang kebisingan tak waras," tulisnya.
"Yang terdengar hanyalah cawan anggur berdenting tiada arti. Jangan lihat dari apa yang dipakainya, namun dari apa yang dibicarakannya.Jangan lihat siapa yang berbicara, namun apa yang dibicarakannya," tulisnya lagi.
Postingan ini diserbu banyak komentar dari warganet.
@dwita0809: Oalah dul,, ojo tiru bapakmu nyinyir to leee,,toleeee bundamu n om dad layak bahagia
@nola_syachril: oh IG story nya kah... ya ampun netizen, gak mungkin lah itu buat bunda n daddy nya. bunda n daddy mana pernah bicara tak waras. yg bicara tak waras itu dhani sama kewul
@wiewiet_dilahganie: Bukanya td wkt sidang putusan si dhani pake Jas Dan berdasi...?? Si muljem nya jg pake hijab endorsan bermerek...mksdnya itukah @duljaelani ...ckckck anak pinter.
Postingan Dul Jaelani yang menuliskan pria berdasi dan wanita kenakan pakaian bermerek seakan mencirikan Maia Estianty dan Irwan Mussry.
• Gubernur NTT Puji Pegawai Negeri Ini Setinggi Langit, Viktor Laiskodat: Calon Kepala Dinas
• Provinsi NTT Dapat Rp 34,35 T dari APBN di Tahun 2019
Diketahui Maia Estianty menikahi pengusaha jam tangan mewah, Irwan Mussry dan pemilik outlet banyak merek fashion di pusat perbelanjaan tanah air.
Tak heran, Maia sering mengenakan pakaian bermerek yang diduga fasilitas dari suaminya, Irwan Mussry.
Kini Maia Estianty dan Irwan Mussry sedang berada di Amerika. Selain merayakan ulang tahun Maia yang ke 43, juga bertemu dengan keluarga Irwan.
Sementara El Rumi yang sedang belajar di London juga memberikan dukungan bagi ayahnya.
El memposting foto masa kecilnya dan meminta Ahmad Dhani untuk tetap tersenyum.
"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London".
Diketahui istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang ikut hadir dalam persidangan langsung menghilang.
Sebelum sidang, Mulan juga enggan diwawancarai terkait sidang putusan tersebut.
Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.
"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.
Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (*)