Fahri Hamzah Bahas Kisruh PKS dan Vonis Ahmad Dhani di Redaksi Tribunnews.com Jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah bertandang ke Kantor Redaksi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019) siang.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (tengah) saat bertandang ke Redaksi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah bertandang ke Kantor Redaksi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019) siang.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau, pendiri Garbi (Gerakan Arah Baru Indonesia) ini tiba di Redaksi Tribunnews.com, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan Fahri Hamzah ini diterima oleh Direktur Tribun Network Febby Mahendra Putra dan General Manager (GM) Content Tribun Network, Domuara D. Ambarita, dan staf redaksi lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih banyak telah diberikan kesempatan untuk silaturahmi ke Tribun. Dan saya akan senantiasa menjadi sahabat bagi mereka yang suka berdiskusi, adu pikiran," ujar Fahri Hamzah membuka pembicaraan.

Dalam kunjungannya kali ini, Fahri Hamzah menyampaikan sejumlah isu hangat nasional, di antaranya terkait perkembangan konfliknya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan masa depan dan arah Garbi.

Selain itu juga terkait Pilpres 2019 dan vonis Musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Pun ia mengungkap kegiatannya setelah tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon legistif 2019.

Ahmad Dhani Bisa Naik Kelas

Fahri Hamzah memiliki pesan khusus bagi musisi dan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya mau bilang kepada Dhani supaya dia bertahan dan bersabar," ucap Fahri Hamzah.

Dia berharap, Ahmad Dhani bisa menangkap makna kontemplatif di balik semua peristiwa yang sedang dialaminya di dalam jeruji besi.

"Apabila Dhani bertahan pada harapan akan nasib baik dan maksud baik dari apa yang dialami, maka dia akan naik kelas," pesan pendiri Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) ini untuk menyemangati Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.

Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.

 (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved