Ini Kabar Terbaru 18 Nelayan Alor Setelah Dibebaskan Pengadilan Timor Leste
Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Dili ikut membantu proses pembebasan para nelayan asal Indonesia tersebut
Penulis: dion db putra | Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 18 orang nelayan asal Kabupaten Alor yang sempat ditahan Angkatan Laut Timor Leste sudah tiba di kampung halamannya di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Abal, Jumat (25/1/2019) pukul 03.00 Wita.
"Mereka tiba dalam keadaan sehat walafiat," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong dalam pesannya kepada
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, SPd, MPd, Jumat (25/1/2019).
Abdul sebagaimana dikutip Linus Lusi, mengatakan, Pemda Alor, seluruh masyarakat Kabupaten Alor mengucapkan terima kasih kepada Gubernur NTT, Menteri Luar Negeri RI, Dubes RI di RDTL, para awak media cetak dan online serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada 18 nelayan sejak penangkapan, persidangan sampai dengan pembebasan.
"Kiranya segala bantuan yang telah diberikan akan mendapat ridho dari Tuhan yang Maha Esa," demikian Abdul.

Pengadilan Dili pada Rabu (23/01/2019) pukul 18.00 waktu setempat telah membebaskan 18 nelayan asal Alor beserta 3 kapal mereka yang sebelumnya ditangkap oleh AL pada Sabtu (19/01/2019).
Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Dili ikut membantu proses pembebasan para nelayan asal Indonesia tersebut. Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul 16.30 waktu setempat.
Keberangkatan mereka dilepas majelis Pengadilan Dili dan Kepolisian Nasional Timor Leste.
Menurut siaran pers KBRI Dili yang diterima Pos Kupang, Kamis (24/1/2019), Pengadilan Dili memberikan status bebas bersyarat kepada ketiga kapten kapal sehingga 18 nelayan dapat melanjutkan aktivitas mereka yaitu berdagang ikan di Timor Leste seperti sedia kala. Namun tiga kompresor yang mereka bawa disita Pengadilan Dili untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut.

Rata-rata satu kapal nelayan Indonesia dapat membawa 1,2 ton ikan, sehingga total tangkapan sebanyak 3,6 ton. Ikan yang dibawa nelayan Alor dari perairan Indonesia untuk dijual ke Dili menjadi sumber terbesar ikan segar bagi penduduk Dili, Timor Leste. Menurut sumber agen ikan di Dili, dalam satu bulan total ikan segar yang masuk ke Dili dari para nelayan dapat mencapai angka rata-rata 200 ton.
Menurut informasi dari beberapa agen ikan dan petugas otoritas Timor-Leste, selama ini kegiatan perdagangan ikan segar ke Dili, Timor-Leste, oleh nelayan pulau-pulau Indonesia telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua negara.
Sebelumnya pada Rabu (23/01/2019) pukul 14.00, Duta Besar RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus, didampingi Atase Polisi KBRI Dili, Kombespol Bharata Indrayana dan Fungsi Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy, telah bertemu dan mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh Komandan Investigasi Nasional PNTL, Assisten Superintendent Jorge Monteiro, bahwa tidak ada masalah dengan ikan tangkapan dan dokumen terkait ketiga kapal dimaksud.
Setelah melalui proses pengadilan, pada Rabu (23/01/2019) sore Pengadilan Dili menyatakan 18 nelayan WNI beserta 3 kapal dibebaskan bersyarat.
Mereka juga diizinkan meninggalkan Timor Leste, setelah proses administrasi selesai, termasuk pengembalian paspor ketiga kapten kapal, sedangkan 3 kompresor disita oleh Pengadilan Dili.
Serah terima dokumen pengadilan dari PNTL kepada KBRI Dili serta pelepasan 18 nelayan dan 3 kapal asal Pulau Alor dilakukan di Markas Komando Polisi Maritim (UPM) Timor-Leste pada hari Kamis (24/01/2019).
Pada pada Sabtu (19/01/2019) sore, KBRI Dili telah menerima informasi terkait penangkapan terhadap 3 kapal dan 18 nelayan warga negara Indonesia oleh petugas intelijen Angkatan Laut Timor Leste.
