14 PNS Ende Dipecat ! Silahkan Tempuh Upaya Hukum
Badan Kepewaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende mempersilahkan para pegawai di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat untuk menempuh langkah hukum
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Pihaknya menghimbau bahwa pelaksanaan pemecatan ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berlaku secara nasional bahkan di beberapa daerah sudah terlebih duhulu melakukannnya sedangkan di Kabupaten Ende baru pada Bulan Desember 2018 .
Karena itu, pihaknya menghimbau kepada semua ASN di Lingkup Pemkab Ende agar bekerja sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada dalam arti tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pihaknya berharap agar di tahun 2019 ini tidak ada lagi ASN yang dipecat dari statusnya sebagai ASN hanya karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kita berharap agar 14 orang yang dipecat tersebut adalah yang terakhir dan tidak ada lagi ASN atau PNS di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat karena tindak pidana korupsi maupun tindakan pidana lainnya seperti tindakan amoral,”kata Sekda Agustinus. (*)