14 PNS Ende Dipecat ! Silahkan Tempuh Upaya Hukum

Badan Kepewaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende mempersilahkan para pegawai di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat untuk menempuh langkah hukum

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Kepala BKDSDM Kabupaten Ende, Cons Djara 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Bupati Ende, Ir Marsel Petu melalui Kepala Badan Kepewaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Cons Djara mempersilahkan para pegawai di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat untuk menempuh langkah hukum karena hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pecat PNS

“Iya dengar-dengarnya mereka (PNS dipecat-red) akan melakukan upaya hukum berupa PTUN silahkan itu hak mereka,” kata Kepala BKD Kabupaten Ende, Cons Djara kepada Pos Kupang.Com, Jumat (25/1/2019) di Ende. Pecat PNS

Cons mengatakan, pelaksanaan pemecatan terhadap para PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sudah melalui kajian mendalam serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pecat PNS

Pelaksanaan pemecatan tersebut tidak saja dilakukan di Pemda Ende namun secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada semua unit kerja pemerintah,ujar Cons.

Cons mengatakan bahwa pemecatan kepada 14 orang PNS yang dilakukan oleh Pemda Ende bukan atas kemauan dari Pemda Ende sendiri namun merupakan perintah dari pemerintah pusat sedangkan Pemda Ende hanya menindaklanjuti perintah yang ada.

PDAM Tirta Komodo Ruteng Bersihkan Kota ! Ajak Masyrakat Serius dan Kerja Pakai Hati  

Ini Agenda Menkeu RI Datang ke Kota Maumere

“Dalam ketentuan sudah secara jelas menyatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi dipecat dari unit kerjanya sebagai PNS itu perintah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,”kata Cons.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 14 orang ASN di Lingkup Pemkab Ende dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus korupsi dan juga tindakan asusila. Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dikatakan didalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejehatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sekda Agustinus mengatakan,  dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Maka dengan demikian menindakalanjuti SK dari tiga menteri yang ada maka Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASM yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindakan amoral,jelas Sekda Agustinus.

Menurut Sekda Ende ,  pihaknya hanya menjalankan SK bersama yang mengamanatkan bahwa apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.

Dikatakan, konsekwensi dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan.

Menurut Sekda Agustinus hendaknya pemecatan tersebut dapat menjadi efek jera kepada ASN lainnya di Lingkup Pemkab Ende agar tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi yang tentunya dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved