Dipasang Tak Sesuai Zona dan Disain ! Bawaslu TTS dan Satpol PP Turunkan APK

APK yang ditertibkan lalu dimuat dengan mobil Satpol PP Kabupaten TTS untuk dibawa ke gudang kantor sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS untuk disimpan

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Dion Kota
Anggota Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten TTS sedang menurunkan APK salah satu anggota DPD RI yang terpasang di depan salah satu SMK di Kota Soe. 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE – Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, Bawaslu Kabupaten TTS bersama anggota Satpol PP Kabupaten TTS melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai zona dan disein yang ditentukan.

APK yang ditertibkan lalu dimuat dengan mobil Satpol PP Kabupaten TTS untuk dibawa ke gudang kantor sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS untuk disimpan sementara.

Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitai mengatakan, kebanyakan kebanyak APK yang ditertibkan merupakan APK milik calon legislatif ( Caleg) DPRD TTS yang dipasang tidak sesuai zona, dipasang di pepohonan dan dipasang tanpa ijin pemilik lahan. Selain itu, APK milik calon anggota DPD RI juga ikut ditertibkan karena terpasang di depan sekolah.

Perihatin Kasus DBD Meningkat di Sumba Timur ! RSU Imanuel Waingapu Lakukan Fogging

" Ada sekitar 50-an APK yang sudah kita tertibkan hingga pukul 14.00 Wita. Hari ini kita fokus di seputaran Kota Soe dengan memulai penertiban APK dari batas kota," ungkap Demetris.

Sebelum melakukan penertiban lanjut Demetris, pihak Bawaslu Kabupaten TTS sudah menghubungi partai politik dan tim penghubung untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK calegnya yang dipasang tidak sesuai zona dan tidak sesuai disein.

Tetapi, himbauan Bawaslu tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu. Karena tidak diindahkan, maka Bawaslu mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.

" Sebelumnya kita sudah bersurat ke Parpol dan menghubungi tim penghubung tetapi tidak juga diindahkan. Makanya hari ini kita ambil sikap tegas untuk turunkan APK yang tidak sesuai PKPU Nomor 33 Tahun 2018," jelasnya.

Ketika ditanyakan sampai Kapan penertiban APK akan berlangsung, Demetris mengaku, penertiban untuk Wilayah Kota Soe hanya berlangsung satu hari. Selanjutnya, dalam pekan ini dan pekan depan, penertiban APK akan dilakukan oleh

Panwascam di wilayah masing-masing. Nantinya sebelum Panwascam melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten TTS akan memberikan arahan kepada Panwascam agar tidak salah dalam melakukan penertiban.

" Untuk wilayah Kota Soe penertiban dilakukan satu hari saja. Selanjutnya penertiban APK akan difokuskan di wilayah kecamatan - kecamatan oleh Panwascam. Kita berharap, sebelum Panwascam mengambil sikap tegas, sebaiknya, Parpol sendirilah yang melakukan penertiban terhadap APK para calegnya. Namun jika tidak dilakukan, kita akan bertindak tegas," pungkas Demetris. ‎(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved