Pilpres 2019
Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Denda RP 50 Miliar & 5 Tahun Penjara Menunggu
Kubu Capres Nomor 2 Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.
Menurutnya, pernyataan itu adalah pendapat pribadi dari Ketua BPN Djoko Santoso.
"Saya berharap itu bukan keputusan resmi ya, masih pendapat pribadi, karena itu tidak pernah kita rapatkan," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senin (14/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Utang Pemda TTS Rp 88 Miliar Terus Terbawa ke Tahun 2019
• Teeners! Jangan Sampai Membuat Persahabatanmu Jenuh
• Mutasi Pejabat Eselon di Kupang Dilaksanakan Jumat! Berikut Nama-Nama Kadis yang Dipertahankan
Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Mereka menuduh, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi.
Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Djoko menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU