Berita Nasional
Usai Debat Sama Jerinx SID, Menteri Susi Beberkan Hal Ini Terkait Reklamasi Teluk Benoa
Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan KKP bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi
Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?
Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.
Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?
• Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ratusan Triliun Proyek di Zaman Ahok Dihentikan
Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.
Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.
Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.
Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.
Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.
Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.
Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulWawancara Lengkap Bersama Menteri Susi terkait Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa,