Berita Nasional

Usai Debat Sama Jerinx SID, Menteri Susi Beberkan Hal Ini Terkait Reklamasi Teluk Benoa

Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan KKP bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Jerinx SID dan Menteri Susi Pudjiastuti berdebat di twitter soal izin reklamasi Teluk Benoa Bali 

Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan Izin Lokasi Reklamasi.

POS-KUPANG.COM - Cuitan Jerinx SID yang mengaku diblokir Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diduga karena pertanyaan Izin Reklamasi Teluk Benoa terus bergulir.

Susi Pudjiastuti yang terus mendapat pertanyaan terkait izin reklamasi Teluk Benoa akhirnya buka suara dan beberkan permasalahan.

Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan Izin Lokasi Reklamasi.

Lalu apa yang membedakan izin tersebut?

Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.

Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:

Protes soal Teluk Benoa, Jerinx SID Perang dengan Menteri Susi Pudjiastuti, Begini Akhirnya

Gubernur DKI Akan Beri Nama 3 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?

Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.

Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.

Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.

Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.

KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.

Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.

Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.

Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?

Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved