Breaking News

Berita Megapolitan Terkini

Gubernur DKI Akan Beri Nama 3 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberi nama pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur berdiri.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Alsadad Rudi
Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberi nama pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur berdiri. Ketiga pulau yang akan diberi nama adalah Pulau C, D, dan G.

"Nanti ya, Senin, saya umumkan namanya," kata Anies kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Ketiga pulau ini diberi nama lantaran akan segera dibangun dan dikelola. Selain itu, akan ada warga yang tinggal di pulau-pulau itu. Anies mengatakan, kemungkinan tidak ada pulau di dalam nama itu.

Baca: Cita-cita STFK Ledalero Kembali ke Semangat Awal Jadi Bengkel Pemikir

"Itu bukan pulau sebenarnya, tetapi kawasan. Yang benar pantai, seperti Pantai Indah Kapuk. Jadi 'P' itu sebenarnya pantai," ujarnya.

Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca: Pengurus DPW Garda Pemuda NasDem NTT Dilantik di Gunung Fatuleu

Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan. Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G.

Ketiga pulau itu dibangun pengembang swasta yang sudah mengantongi HGB. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved