Berita Ekonomi Bisnis

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejati NTT Panggil 48 Perusahaan

48 Perusahaan dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penegakan hukum karene menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
ISTIMEWA/BPJS KETENAGAKERJAAN NTT
PERTEMUAN- Pemanggilan terhadap perusahaan yang menungguk BPJS Ketenagakerjaan di Kejati NTT, Senin (17/12/2018_ 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Kejaksaan Tinggi  (Kejati ) NTT telah memanggil  48 perusahaan yang telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan oleh  Kejati NTT  pada Senin (17/12/2018) di kantor Kejati NTT, jalan Polisi Militer untuk dilakukan penegakan hukum terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian rilis yang diterima POS KUPANG.COM dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati melalui Penata Madya Umum dan Kearsipan BPJS Cabang NTT, Rival Setiyandara pada Rabu (19/12/2018) malam.

PERTEMUAN-Pemanggilan terhadap penunggak BPJS Ketenagakerjaan NTT di Kejati NTT
PERTEMUAN-Pemanggilan terhadap penunggak BPJS Ketenagakerjaan NTT di Kejati NTT (ISTIMEWA/BPJS KETENAGAKERJAAN NTT)

Dijelaskan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Rusli mengatakan, dengan pemanggilan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kacab NTT mencoba melakukan pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BPJS TK.

Asep Jeff Siap Menghadap ke Polisi

Naibonat Kupang Akan Jadi Satu Pangkalan Militer Terbesar di Nusantara

"Inikan soal hati nurani, para pemimpin perusahaan, saya mengajak perusahaan-perusahaan ini berpikir dengan hati bagaimana sekiranya mereka ada di posisi karyawan," kata Rusli.

Pernyataan  tersebut  terkait  apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan namun karyawan tersebut tak dapat menerima haknya karena perusahaan tak membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan tidak ada yang dirugikan karena jika terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketengakerjaan bakal menjamin seluruh biaya tanpa batas sampai pekerja sembuh.  Jadi untuk pemangilan saat ini, perusahaan akan dibekali dengan surat pernyataan kesepakatan mereka untuk membayar tunggakan"ujar Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kacab NTT, Maryo Paulus Dedi saat pertemuan  di hadapan seluruh perwakilan perusahaan

Rita Damayati selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab NTT mengatakan progres Pra SKK sampai tanggal 17 Desember 2018 Perusahaan yang membayar iuran sebanyak 31 perusahaan dengan total iuran yang masuk Rp 84.131.390. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved