Berita NTT
4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP
4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: maria anitoda
4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP
POS-KUPANG.COM - 4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP.
Kasus asusila saat ini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya banyak kasus asusila terjadi di kalangan masyarakat yang melibatkan orang terdekat korban.
Meski Sudah Tersangka, Angel Lelga Beberkan Kronologi Fiki Alman Berada Dalam Kamarnya
Penyerahan DIPA TA 2019 ! Wagub NTT Ingatkan Jangan Korupsi
Dokter Asep Bilang Hanya Ada 2 Solusi Untuk Tangani Kasus Rabies di Flores, Solusi Apa Itu?
Kasus asusila ini juga terjadi di Kabupaten Ende.
Pernyataan resmi sudah dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif.
Berikut fakta-fakta kasus asusila yang terjadi di Ende:
1. 9 kasus asusila selama 2018 di Ende
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa selama kurun waktu tahun 2018Polres Ende telah menangani 9 perkara atau kasus asusila yang terdiri dari 5 kasus persetubuhan dan 4 kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/12/2018) di Ende.
2. Remaja putri dari SD hingga SMP Jadi korban
Dari 9 kasus asusila yang ada ujar Iptu Sujud Alif para korbannya adalah rata-rata para remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Iptu Sujud Alif menjelaskan dalam kasus persetubuhan yang melibatkan para remaja tingkat SMA pada umumnnya karena mereka berpacaran lalu melakukan tindakan asusila lalu dilaporkan orangtua ke polisi.
• 3 Masalah Ini Hambat NTT Jadi Destinasi Wisata Baru, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ditantang Jawab
• Meski Sudah Tersangka, Angel Lelga Beberkan Kronologi Fiki Alman Berada Dalam Kamarnya
• Pensiunan Yang Belum Enrollment, Ayo Masih Ada Waktu dari Taspen Kupang
3. Melanggar UU No 35 tahun 2014
Menyikapi laporan para orangtua yang anaknya menjadi korban ujar Iptu Sujud Alif polisi tetap memproses kasusnya meskipun ada dalih mengatakan bahwa mereka mau sama mau namun karena korban adalah masih dibawah umur maka kasusnya tetap diproses.
Para pelaku tindak asusila ujar Iptu Sujud Alif disangka melanggar pasal 81 untuk tindakan persetubuhan dan pasal 81 tindakan pencabulan UU No 35 tahun 2014.
4. Orangtua Harus berperan Aktif Cegah Tindakan Asusila
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan pihaknya mengharapkan peran orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya terutama dalam pergaulan sehari-hari ketika pulang sekolah.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/12/2018) di Ende.
“Kasus-kasus asusila yang ditangani oleh Polres Ende saat ini rata-rata para pelaku maupun korbannya adalah anak-anak usia remaja yang masih bersekolah baik di tingkat SLTP dan SLTA,”kata Iptu Sujud Alif.
Rumah Artis Ini Dilempari Orang Tak Dikenal. Begini Kondisinya
Jika Anda Ingin ke Balikpapan Menggunakan Kapal Pelni ? Ini Jadwalnya
Rumah Masa Kecil Bos Kosmetik Martha Tilaar Jadi Tempat Wisata Hits, Katanya Berhantu dan Angker?
Oleh karena itu diharapkan agar orangtua lebih waspada kepada anak-anaknya baik itu anak perempuan dan juga anak laki-laki karena apabila tidak maka anaknya bisa saja menjadi korban ataupun malahan menjadi pelaku tindak pidana asusila," ujar Iptu Sujud Alif.
Pria Ini Dijeblos ke Ruang Tahanan Polres Ngada karena Kasus Asusila
Kasus asusila tak hanya ternyata di Ende, di Kabupaten Ngada juga pernah terungkap kasus yang sama.
Yeremias Meo Lado (23) warga warga Kelurahan Todabelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada yang diduga sering melakukan cabul terhadap sejumlah wanita harus tinggal dalam sel tahanan Mapolres Ngada.
Yeremias ditangkap polisi ketika saat berada dirumahnya dan tanpa ada perwalanan. Yeremias saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 22 Juni 2018.
Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.I.K, melalui Kanit Pidana Umum, Polres Ngada Bripka Yuliardi Sinambela, kepada Pos Kupang.Com, Kamis (12/7/2018) menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Yeremias Meo Lado.
Yeremias merupakan seorang tukang ojek ber KTP Golewa namun sehari-hari tinggal di Wilayah Waturutu, Kelurahan Lebijaga.
• PT. Angkasa Pura 1 Berbagi Kasih dengan Umat Gereja St. Matius Rasul Tofa
• Wiranto Sebut Perusakan Mapolsek Ciracas Dilakukan Oknum, TNI Polri Sudah Menyatu Kok
• Jalan Sirip di Bakustulama Belu Diresmikan Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu
Bripka Yuliardi menjelaskan, Yeremias ditahan setelah ada laporan dari korban yang merupakan seorang wanita pegawai salah satu Bank di Bajawa dimana saat korban mengendarai sepeda motor sendiri.
Saat itu juga pelaku mengendarai sepeda motor dan merapat ke korban langsung meramas Payudara korban.
Bripka Yuliardi mengungkapkan, korban mengenal motor pelaku juga pakaian pelaku saat beraksi. Setelah dilacak dan dicek polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Bripka Yuliardi mengatakan, pelaku (Yeremias) sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Polisi mengintai lebih dua minggu dan setelah diikuti ternyata kendaraan yang digunakan dan pakaian yang juga dikenakan saat beraksi setelah ditunjukan kepada korban ternyata benar.
"Dari keterangan pelaku juga diakui bahwa kebiasaan tersebut sudah 18 kali dilakukan di beberapa tempat di Kota Bajawa terutama di tempat sepih dan tidak ada penerangan malam hari seperti di depan SMA Negeri 1 Bajawa, Lekosoro, Kelurahan Lebijaga.
Dari 18 orang korban merupakan wanita yang bertugas di RSUD Bajawa, Pegawai Bank juga ada Polwan namun dari 18 orang korban tersebut hanya 4 orang korban yang telah melaporkan untuk pula dijadikan saksi," papar Bripka Yuliardi.
• Klaim Sudah Tahu Keberadaan KKB Papua, Wiranto Sebut Tidak Akan Ada Kompromi
• Penampilan Bareng Baim Wong dan Paula Verhoeven Tanpa Makeup, Wajah Mereka Jadi Mirip ya
• Kasus Landscape Kantor Bupati TTS ! Polres TTS Segera Limpahkan Berkas Tersangka
Bripka Yuliardi menjelaskan, pelaku sudah ditahan sejak tanggal 22 Juni 2018 dan atas kejahatan itu, pelaku dituntut dengan pasal 281 dan 289 tentang kejahatan asusila.
Bripka Yuliardi juga berharap agar bila masyarakat yang menjadi korban dalam masalah tersebut juga bisa menyampaikan kepada pihak Polres Ngada.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngada, Sudirman, mengatakan, masyarakat terutama kaum wanita untuk tidak boleh berjalan sendiri jika pada malam hari.
Jika berjalan sendiri dapat mengakibatkan musibah karena ketakutan dan pengendara bisa kehilangan keseimbangan dan dapat pula jatuh atau tabrak.
Disarankan pula agar saat pulang tugas memilih jalur ramai atau menunggu benar benar aman.
"Perlu hati-hati pada tukang ojek yang belum dikenal sehingga kewaspadaan penting. Pelaku melakukan niat jahatnya ketika ada kesempatan dan saat pulang dinas malam biasanya ada yang benar mencari uang namun bisa juga ada yang berniat jahat," ungkap Sudirman. (*)