Berita Kabupaten TTS
Kasus Landscape Kantor Bupati TTS ! Polres TTS Segera Limpahkan Berkas Tersangka
Penyidik Polres TTS segera melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan korupsi dengan tersangka, Fredik Oematan yang merupakan PPK dalam pembangunan lands
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Penyidik Polres TTS segera melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan korupsi dengan tersangka, Fredik Oematan yang merupakan PPK dalam pembangunan landscape kantor bupati TTS. Usai melimpah berkas tersangka
Fredik Oematan, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka kedua kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS yang merupakan direktur PT Marga Madu Indah, Jumari.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH, Selasa ( 18/12/2018) di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi dan tersangka, Fredik Oematan, penyidik akhirnya merapung berkas dugaan kasus korupsi tersebut.
Dirinya menargetkan dalam waktu satu dua hari kedepan sudah melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS.
• Pangdam IX Udayana Kunjungi Ende! Prajurit TNI agar Profesional
• BREAKING NEWS: Mobil Pick Up Masuk Jurang di Kisol! Pasangan Suami Istri Terluka
" Untuk berkas tersangka pertama, Fredik Oematan sudah rampung dan siap kita tahap I kan. Usai pelimpahkan berkas tersangka Fredik, selanjutnya kita akan panggil tersangka kedua yang merupakan rekanan pembangunan landscape kantor bupati TTS,. Kita jadwalkan untuk lakukan pemeriksaan dalam minggu ini," ungkap Jamari.
Ketika ditanyakan apakah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS akan berhenti di kedua tersangka tersebut, Jamari mengatakan tidak.
Ia menegaskan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS lebih dari dua tersangka. Namun dirinya masih enggan menyebutkan jumlah pasti tersangka dalam kasus tersebut.
Jamari beralasan pihaknya masih harus melakukan pendalaman guna mengungkapkan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
" Tersangkanya lebih dari dua orang, tetapi kita masih harus melakukan pendalaman. Nanti kita tetapkan satu per satu tersangkanya sesuai alat bukti yang kita miliki. Untuk berapa angka pastinya, saya belum bisa sebutkan di sini," ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS menelan anggaran Rp 3.4 Miliar dikerjakan CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya.
Diduga kuat, kerugian negara dalam kasus ini disebabkan karena adanya pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja.
Ketua Araksi Kabupaten TTS, Alfred Baun memberikan apresiasi kepada Polres TTS dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.
Dirinya meminta, pihak penyidik bisa membuka secara jelas kasus dugaan korupsi tersebut sehingga seluruh pihak yang berperan dalam kasus korupsi tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
" Masyarakat Kabupaten TTS sudah lama menanti pengungkapan kasus ini. Sehingga dengan ditetapkannya dua tersangka dalam kasus ini harus kita berikan apresiasi. Tetap berdasarkan data kita, tidak boleh berhenti dikedua tersangka ini. Harus ada tersangka lainnya lagi yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini," pinta Alfred. (*)