Berita NTT

4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP

4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: maria anitoda
tribunnews
4 Fakta Mengejutkan 9 Kasus Asusila Di Ende Dengan Korban Remaja Putri SD Hingga SMP 

Para pelaku tindak asusila ujar Iptu Sujud Alif disangka melanggar pasal 81 untuk tindakan persetubuhan dan pasal 81 tindakan pencabulan UU No 35 tahun 2014. 

4. Orangtua Harus berperan Aktif Cegah Tindakan Asusila

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan pihaknya mengharapkan peran orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya terutama dalam pergaulan sehari-hari ketika pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/12/2018) di Ende.

“Kasus-kasus asusila yang ditangani oleh Polres Ende saat ini rata-rata para pelaku maupun korbannya adalah anak-anak usia remaja yang masih bersekolah baik di tingkat SLTP dan SLTA,”kata Iptu Sujud Alif.

 Rumah Artis Ini Dilempari Orang Tak Dikenal. Begini Kondisinya

Jika Anda Ingin ke Balikpapan Menggunakan Kapal Pelni ? Ini Jadwalnya

Rumah Masa Kecil Bos Kosmetik Martha Tilaar Jadi Tempat Wisata Hits, Katanya Berhantu dan Angker?

Oleh karena itu diharapkan agar orangtua lebih waspada kepada anak-anaknya baik itu anak perempuan dan juga anak laki-laki karena apabila tidak maka anaknya bisa saja menjadi korban ataupun malahan menjadi pelaku tindak pidana asusila," ujar Iptu Sujud Alif.

Pria Ini Dijeblos ke Ruang Tahanan Polres Ngada karena Kasus Asusila

Kasus asusila tak hanya ternyata di Ende, di Kabupaten Ngada juga pernah terungkap kasus yang sama.

Yeremias Meo Lado (23) warga warga Kelurahan Todabelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada yang diduga sering melakukan cabul terhadap sejumlah wanita harus tinggal dalam sel tahanan Mapolres Ngada.

Yeremias ditangkap polisi ketika saat berada dirumahnya dan tanpa ada perwalanan. Yeremias saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 22 Juni 2018.

Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.I.K, melalui Kanit Pidana Umum, Polres Ngada Bripka Yuliardi Sinambela, kepada Pos Kupang.Com, Kamis (12/7/2018) menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Yeremias Meo Lado.

Yeremias merupakan seorang tukang ojek ber KTP Golewa namun sehari-hari tinggal di Wilayah Waturutu, Kelurahan Lebijaga.

PT. Angkasa Pura 1 Berbagi Kasih dengan Umat Gereja St. Matius Rasul Tofa

Wiranto Sebut Perusakan Mapolsek Ciracas Dilakukan Oknum, TNI Polri Sudah Menyatu Kok

Jalan Sirip di Bakustulama Belu Diresmikan Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu

Bripka Yuliardi menjelaskan, Yeremias ditahan setelah ada laporan dari korban yang merupakan seorang wanita pegawai salah satu Bank di Bajawa dimana saat korban mengendarai sepeda motor sendiri.

Saat itu juga pelaku mengendarai sepeda motor dan merapat ke korban langsung meramas Payudara korban.

Bripka Yuliardi mengungkapkan, korban mengenal motor pelaku juga pakaian pelaku saat beraksi. Setelah dilacak dan dicek polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved