Opini Pos Kupang

Samsat Payment Online di NTT

Karena itu model pelayanan Samsat seperti apa yang bisa melayani warga secara cepat, tepat, akuntabel dan informatif sebagaimana amanat

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Suasana Rakor Pembina Samsat NTT di Hotel Neo, Jalan Piet Tallo, Kota Kupang, Kamis (29/11/2018). 

Keenam, ditemukan tambahan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan berupa foto copy KTP dan STNK . Hal mana peryaratan foto copi dimaksud tidak diatur dalam Perkapolri Nomor: 5 tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor. Berbagai permasalahan tersebut hemat saya turut memberi pengaruh terhadap kepatuhan para pembayar pajak.

Mendongkrak Pajak Daerah

Pelayanan Samsat yang cepat, tepat, akuntabel dan informatif tentu ikut memberi andil peningkatan pajak daerah. Mari kita lihat Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena ratio dua jenis pajak ini sangat memberi andil bagi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan.

Tengok saja tren komponen pendapatan daerah tahun 2014-2018 dari kelompok pajak daerah berikut ini. Tahun 2014, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai angka Rp. 111.340.862.561 dan terus melonjak naik hingga pada tahun 2018 mencapai Rp 173.208.586.881. Tren peningkatan juga terjadi pada komponen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tahun 2014, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 175.214.861.575 dan terus melonjak naik hingga pada tahun 2018 ini mencapai Rp 193.519.480.805.

Dengan demikian jika pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor tahun 2018 mencapai target sebesar Rp 834.886.747.000 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT tahun 2018 sebesar Rp 1.061.828.395.000, maka ratio pajak kendaraan bermotor saja mencapai lebih dari 500 milar sebelum ditambah pajak rokok.

Beberapa Upaya Optimalisasi

Jika Gubernur NTT menghendaki peningkatan yang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus dari pajak kendaraan bermotor maka beberapa upaya optimaliasasi berikut ini bisa dilakukan.

Pertama, izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT. Jumlah kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT diprediksi mencapai ribuan. Dengan demikian pajak tahunan kendaraan bermotor menjadi penerimaan pemprov NTT. Sebab saat ini, item Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) bagi kendaraan plat luar daerah telah ditiadakan dengan berbagai pertimbangan.

Kedua, mengkaji ulang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Saat ini, BBNKB NTT adalah 15 persen dari nilai jual kendaraan. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa warga NTT lebih memilih membeli kendaraan di Surabaya yang BBNKB-nya 10 persen. Dengan begitu pembeli kendaraan masih bisa berhemat puluhan juta rupiah sebelum dipotong ongkos kirim kendaraan ke NTT.

Ketiga, identifikasi kembali jumlah kendaraan dan rekonsliasi data kendaraan antara Polri, Dinas Perhubungan dan Organda. Keempat, mengkaji kembali Peraturan Gubernur Nomor: 30 tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

Kelima, segera merealisasikan Samsat Payment Online kerja sama dengan Bank NTT atau bank lainnya yang memiliki unit layanan hingga ke pelosok-pelosok desa. Hal ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraannya di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat dan antri selama berjam-jam di sana.

Keenam, peningkatan operasional penagihan pajak kendaraan bermotor langsung hingga ke desa-desa, door to door dan operasi gabungan bersama Polri. *

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved