Opini Pos Kupang
Samsat Payment Online di NTT
Karena itu model pelayanan Samsat seperti apa yang bisa melayani warga secara cepat, tepat, akuntabel dan informatif sebagaimana amanat
Oleh Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
POS-KUPANG.COM - Dua tahun terakhir ini, saya selalu diundang sebagai narasumber sekaligus peserta Rapat Koordinasi Pembina Samsat se-NTT. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, unsur kepolisian daerah dari satuan lalu Lintas Polda dan Polres se-NTT, UPTD Pengelola Keuangan dan Aset daerah (PPKAD) se-NTT, Jasa Raharja se-NTT, dan Dinas Pehubungan se-NTT.
Saya sungguh gembira turut diajak ikut berpartisipasi dalam forum seperti ini dan ikut memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pendapatan daerah, apa saja kendala-kendala pencapaian target pendapatan dan strategi mencapai target yang telah dipatok Pemerintah Provinsi NTT.
Melalui forum ini, saya merasakan betapa berat beban yang harus dipikul aparatur kita yang ditugaskan untuk mencari dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dari tangan-tangan merekalah, semua objek pajak ditagih untuk selanjutnya dihimpun sebagai pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah.
• Inilah yang Perlu Kamu Lakukan di Tahun 2019 Berdasarkan Zodiak. Taurus Wajib Minta Maaf
• Drakor Clean With Passion For Now Rating Tertinggi di Episode 1, Malam ini Episode 2 Tayang
• 5 Fakta Mengejutkan Kecelakaan Mobil BTS Di Taiwan, Usai Konser Hingga Diduga Dilakukan Oleh Sasaeng
Karena itu model pelayanan Samsat seperti apa yang bisa melayani warga secara cepat, tepat, akuntabel dan informatif sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Samsat perlu dipikirkan bersama.
Samsat corner, samsat drive thrue, samsat keliling, samsat link, samsat payment point dan samsat delivery order adalah model samsat yang bisa kita pilih sesuai kondisi dan kemampuan daerah kita.
Permasalahan Samsat
Sejak Januari-November tahun 2018, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima 251 laporan masyarakat (Prov/Kab/Kota). Dari jumlah 127 laporan yang memenuhi syarat sebagai laporan, 13 laporan masyarakat di antaranya terkait pelayanan Samsat. Meski jumlah laporan terkait pelayanan Samsat tergolong sedikit, tetapi substansi yang disampaikan beraneka rupa.
Berikut ini substansi keluhan masyarakat NTT terkait pelayanan Samsat. Pertama, waktu tunggu pelayanan belum diatur. Hampir semua keluhan yang disampaikan via sms/WA adalah terkait lamanya waktu tunggu dengan kisaran 1-2 jam. Para pengguna layanan Samsat merasa jenuh jika untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan saja membutuhkan waktu selama itu.
Hal ini belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan standar waktu pelayanan bagi seluruh penyelenggara pelayanan.
Kedua, pelayanan mutasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum terintegrasi sehingga para pemohon harus bolak balik dari kantor samsat di Naikoten 1 ke kantor Ditlantas Polda NTT di Fontein. Hal ini belum sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan samsat yang menghendaki integrasi sistem.
Ketiga, Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dari dealer tidak melalui loket umum dan tarif nya diduga melebihi ketentuan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Dengan demikian telah terjadi diskriminasi pelayanan hal mana telah dilarang Undang-Undang Nomor; 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keempat, counter asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) berada di dalam loket Samsat, seolah-olah merupakan sistem Samsat. Meski berkali-kali dijelaskan bahwa JRP bukan unsur Samsat, namun penempatan counter JRP di dalam loket bersama-sama Polri, Pemda dan jasa Raharja sebagai unsur Samsat kerap membingungkan pengguna layanan Samsat.
Para pengguna layanan merasa terkecoh dan mengira bahwa JRP adalah asuransi wajib sebagaimana Jasa Raharja. Hal ini tidak sejalan dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT tanggal 9 Oktober 2017 yang menegaskan agar petugas JRP berada di luar loket dengan memasang spanduk yang bertuliskan asuransi bersifat sukarela tanpa paksaan.
Kelima, minim informasi terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pengguna layanan Samsat menghendaki agar informasi terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditempel pada loket pelayanan agar diketahui pengguna layanan guna mencegah main mata antara petugas seksi penetapan dan petugas seksi verifikasi untuk menaikan atau menurunkan nilai pajak.
