Berita Nasional

Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019 Berikut Rincian Lengkap Gaji Tiap Golongan, 5 Hingga 117 Juta

Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019, Berikut Rincian Lengkap Kenaikan Gaji Tiap Golongan, 5 Hingga 117 Juta.

Editor: maria anitoda
ISTIMEWA
Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019, Berikut Rincian Lengkap Kenaikan Gaji Tiap Golongan, 5 Hingga 117 Juta. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.

Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Pertengkaran Berujung Maut! Pengeroyokan Menewaskan Ini Remaja 14 Tahun

Ini Jumlah Biaya Produksi Pabrik Pupuk Bokasi di Nagekeo. Yuk Simak!

Mayat Perempuan Membusuk di Sungai ! Ini Kornologis Kejadian

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved