Berita NTT Terkini

Jimmy Sianto Gugat Pimpinan Hanura dan DPRD NTT

Jimmy Wilibaidus Sianto, politisi dan anggota DPRD Provinsi NTT resmi melayangkan gugatan kepada enam tergugat dalam gugatannya yang didaftarkan di

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Fransisco Bernardo Bessi selaku kuasa hukum Jimmy Wilibaidus Sianto usai memberikan keterangan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Selasa (4/12/2018) siang di Hotel SwissBelin Kristal Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jimmy Wilibaidus Sianto, politisi dan anggota DPRD Provinsi NTT resmi melayangkan gugatan kepada enam tergugat dalam gugatannya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (4/12/2018) pagi.

Hal ini diungkapkan Fransisco Bernardo Bessi selaku kuasa hukum Jimmy Wilibaidus Sianto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Hotel SwissBellin Kristal Kupang pada Selasa (4/12/2018) siang.

Jimmy Sianto, melalui gugatan dengan nomor perkara 308/Pdt.G/2018/PN Kpg tertanggal 4 Desember 2018, melayangkan gugatan kepada masing masing Refafi Gah sebagai tergugat satu dan Siprianus Woka Ritan sebagai tergugat dua. Keduanya dikenal sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi NTT versi Osman Sapta Odang (OSO).

Pembantaian 31 Pekerjan di Nduga-Papua! Menhan Ungkap Pelaku Pembunuhan

Selain 31 Pekerja Dibunuh! Pos TNI di Nduga-Papua Diserang 1Prajurit TNI Tewas

Selain itu, Jimmy juga menggugat, Anwar Pua Geno, Ketua DPRD NTT sebagai tergugat tiga, dan Wakil Ketua DPRD NTT atas nama Yunus Takandewa sebagai tergugat empat, Aleksander T Ofong sebagai tergugat lima dan Gabriel Beri Bina sebagai tergugat enam.

"Beliau secara resmi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan nomor perkaranya 308/Pdt.G/2018/PN Kpg pada hari ini tanggal 4 Desember 2018.

Saudara Refafi Gah dan Siprianus Woka Ritan, digugat dalam kapasitas mereka sebagai pengurus DPD Partai Hanura NTT versi OSO. Sedangkan seluruh pimpinan DPRD Provinsi NTT juga ikut digugat dalam perkara perdata nomor 308 ini," ungkap Fernando.

Apa yang menjadi dasar gugatan lanjut Fernando, berangkat dari pelecehan hak hak politik Jimmy Sianto oleh DPD Partai Hanura NTT.

"Pertama bahwa pak Jimmy Sianto sebagai anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019, merasa hak-haknya telah dilecehkan oleh pengurus DPD Partai Hanura NTT karena di Jakarta, atau secara nasional kubu pak Jimmy yakni kubu pak Suding sudah memenangkan perkara PTUN di Jakarta baik di tingkat pertama maupun tingkat banding," ujarnya.

Namun, lanjut Fransisco, keputusan ini ternyata belum diikuti seluruh struktur secara nasional karena ada kepentingan pencalonan legislatif. Meski demikian, telah ada surat yang dilayangkan ke Kemenkumham terkait putusan PTUN yang dimenangkan oleh kubu Suding yang secara struktural segaris dengan Jimmy Sianto untuk tingkatan Provinsi NTT.

Fransisco menjelaskan, selain putusan PTUN di Jakarta, ada banyak hal yang ganjil dan tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi NTT tahun 2018 terkait dengan posisi kliennya. Fransisco menyebut, khususnya di pasal 18 ayat 3 tata tertib DPRD NTT tahun 2018, dimana dengan dikeluarkannya Jimmy Sianto maka telah mempengaruhi struktur fraksi di DPRD NTT.

"Aturannya, setiap fraksi di DPRD NTT beranggotakan sama dengan jumlah komisi di DPRD. Karena ada 5 komisi, maka setiap fraksi harus beranggotakan lima orang. Jadi apabila Pak Jimmy dikeluarkan dari fraksi Hanura maka hanya ada empat orang dan ini tidak memenuhi kuorum yang memenuhi syarat sebagai satu fraksi," jelasnya.

Selain itu, dasar gugatan juga dilaksanakan berpedoman pada asas erga omnes yang artinya keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN di jakarta itu mengikat semua pihak, baik yang berperkara langsung maupun yang tidak sehingga posisi Jimmy Sianto dijamin oleh hukum sesuai dengan keputusan PTUN yang telah dimenangkan oleh kubu mereka.

Oleh karena itu, ia menyatakan, tujuan dari gugatan ini juga untuk meminta kepada pimpinan DPRD NTT yang juga ikut menjadi tergugat untuk tidak memproses surat surat terkait Partai Hanura dari kubu Refafi Gah.

Sementara itu, Refafi Gah, salah satu tergugat ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Selasa malam menyatakan dirinya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jimmy Wilibaidus Sianto.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved