Opini Pos Kupang
Bangun Infrastruktur Bangkitkan NTT Menuju Masyarakat Sejahtera
Secara umum, infrastruktur dapat dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu infrastruktur non pekerjaan umum
Dalam Perpres ini ditetapkan beberapa proyek strategis di NTT, yaitu: 1) Revitalisasi Bandara Labuan Bajo, Komodo, 2) Pengembangan Pelabuhan Kupang, 3) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Mota'ain, Kabupaten Belu (Proyek ini telah selesai dan telah diresmikan pada tahun 2017),
4) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Motamasin, Kabupaten Malaka (Proyek ini telah selesai dan telah diresmikan pada tahun 2017), 5) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (telah selesai dan diresmikan pada tahun 2017),
6) Pembangunan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang (telah selesai dan telah diresmikan), 7) Pembangunan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu (Progres fisik 96% dan akan diresmikan pada tahun 2018 ini), 8) Percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk 10 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Prioritas Danau Toba, Pulau Seribu, Tanjung Lesung dan 7 kawasan lainnya (termasuk Taman Nasional Komodo NTT).
Kedua, Perpres No. 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Melalui Perpres ini, ditetapkan lagi beberapa proyek strategis di NTT sebagai berikut: 1) Pembangunan Bendungan Kolhua di Kota Kupang (Belum terealisasi karena permasalahan lahan),
2) Pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo (belum terealisasi karena permasalahan lahan), 3) Pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka (Progres fisik mencapai 33,08%), dan 4) Pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten TTS (Progres fisik telah mencapai 9,9%).
Ketiga, Perpres No. 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Perpres yang ketiga ini untuk Provinsi NTT tidak terdapat proyek baru, kecuali penetapan kembali proyek proyek yang telah ditetapkan pada Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Perpres No. 58 Tahun 2017, namun belum dimulai/ belum selesai.
2. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian kewenangan yang diikuti dengan desentralisasi fiskal. Meskipun dalam implementasi desentralisasi fiskal dalam bentuk dana transfer ke daerah masih dirasa "kurang adil" karena belum memperhatikan besarnya kewenangan daerah serta kondisi faktual wilayah.
Dalam UU tersebut juga mengatur urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Provinsi NTT merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 1.192 pulau, 432 pulau di antaranya sudah mempunyai nama dan sisanya sampai saat ini belum. Luas wilayah daratan 48.718,10 km2 atau 2,49% luas Indonesia dan luas wilayah perairan ± 200.000 km2 di luar perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Jumlah penduduk Provinsi NTT adalah 4.683.827 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07% (BPS NTT, 2010).
Secara defacto Provinsi NTT adalah provinsi yang Berciri Kepulauan, namun secara dejure pemerintah belum menetapkan UU yang mengatur tentang Provinsi yang Berciri Kepulauan. Pengelolaan kawasan provinsi kepulauan seharusnya diatur dengan UU khusus. Namun, saat ini kewenangan provinsi kepulauan hanya dijelaskan melalui beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Ini berarti, kewenangan Provinsi Kepulauan masih belum banyak diperhatikan, apalagi belum ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU No. 23 Tahun 2014 tersebut.
UU No. 23/2014 Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Provinsi yang Berciri Kepulauan.
Alokasi DAU oleh Pemerintah Provinsi NTT dan DAK oleh Pemerintah Pusat untuk urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebelum dan setelah ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 berubah tidak cukup signifikan bahkan cenderung sama setiap tahun. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk terus memperjuangkannya ke Pemerintah Pusat.
Terlepas masih terbatasnya alokasi dana transfer ke daerah, Pemerintah Provinsi NTT saat ini berupaya memacu pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan jalan dan jembatan, dengan pola pendekatan pembangunan Prioritas Kepulauan untuk mendukung sentra sentra pariwisata dan sentra sentra produksi, sebagai berikut: