Opini Pos Kupang

Bangun Infrastruktur Bangkitkan NTT Menuju Masyarakat Sejahtera

Secara umum, infrastruktur dapat dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu infrastruktur non pekerjaan umum

Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Bangun Infrastruktur Bangkitkan NTT Menuju Masyarakat Sejahtera
ISTIMEWA
Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Andre W Koreh, MT

Partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat secara aktif, masyarakat dapat juga keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan tidak hanya dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan tapi juga yang berkaitan dengan hak milik lahan yang selama ini masih menjadi kendala sehingga beberapa proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam perpres belum dapat dilaksanakan. Contohnya Bendungan Kolhua di Kota Kupang dan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo.

Fenomena ketidaktepatan dalam penggunaan alokasi anggaran pemerintah akibat tidak sinkronnya/ketidaksejalanan program/ kegiatan antar sektor dan antar tingkat pemerintahan dengan kepentingan yang berbeda. Karena di antara masing masing sektor ini tidak ada katalisator/penghubung yang mampu mempertemukan pemikiran yang ada pada setiap sektor tersebut menjadi sinergi.

Siapa yang mampu menjadi katalisator adalah koordinator yang mampu menjebatani dan mengkoordinasikan kedua kepentingan yang berbeda tadi. Setelah ada koordinator, sangat disayangkan koordinator tersebut kurang mampu menjebatani pemikiran masing masing sektor tersebut karena masing masing sektor ngotot dengan argumentasi yang berbeda, mempertahankan pola pikir sesuai kepentingan subjektif dan sempit.

Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh koordinator yang juga mempunyai kepentingan pribadi yang negatif, dan munculah istilah perencanaan tidak efektif dan tidak tepat sasaran, yang sebenarnya bukan kesalahan sepihak tetapi karena tidak adanya pemikiran untuk mengalah demi mencapai tujuan bersama yang sejalan untuk kepentingan bersama.

Fungsi koordinasi dalam mengaplikasikan program kegiatan pembangunan antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha selama ini belum berjalan baik. Implikasi dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah lemahnya fungsi koordinasi antara pusat dan daerah, lemahnya fungsi koordinasi antara para pelaku usaha karena ada persaingan bisnis, lemahnya fungsi koordinasi antara pelaku usaha dengan masyarakat, dan lemahnya fungsi koordinasi antara pelaku usaha dengan pekerjanya, dan yang sangat mengganggu program pembangunan adalah lemahnya fungsi koordinasi antara lembaga pemerintah, dan lemahnya fungsi koordinasi antara bagian di satu organisasi pemerintahan.

Menjadi aparatur pemerintahan haruslah mampu untuk menjadi koordinator yang memiliki kemampuan publik relation, supel, mampu menjadi komunikator, pintar dalam memecahkan permasalahan, berkorban untuk dapat mendengar dan melihat permasalahan, siap menerima kritikan maupun masukan yang positif untuk kepentingan yang lebih besar. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved