Berita Regional

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras Lokal Sopi dan Moke

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras produksi Lokal Sopi dan Moke.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS
Ilustrasi minuman keras 

"Ini perlu dikaji secara baik sehingga minuman keras tradisional yang ada di NTT bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat" kata Angelino.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, S.E mengatakan, jika dilegalkan, maka perlu diatur sebagai perda.

"Jika niat pak gubernur untuk meningkatkan, pendapatan‎, maka akan membantu meningkatkan juga ekonomi masyarakat" kata Rumat.

Dia menjelaskan,saat ini masyarakat NTT telah sadar dan bisa bersikap menilai mana yang baik dan mana yang tidak, terkait dampak alkohol terhadap kehidup‎an.

"Apalagi kalau alkohol tersebut hasil olahan tradisional, maka kedua tugas akan diikuti dan diberkati," katanya.

Nilai Ekonomis

Minuman keras (miras) lokal atau tradisional di NTT memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus , Jumat (30/11/2018).

Menurut Emanuel, karena semua jenis miras tentu memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

"Upaya pengaturan itu dalam tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat
maka saya setuju. Karena itu, tugas pemerintah hanyalah menyiapkan regulasi yang adil, didalamnya bagaimana juga dimuat pengaturan tentang pencegahan dampak negatif dari minminuman keras, antara lain, " katanya.

Dikatakan, selain itu tingkat atau kadar alkohol, pengaturan tentang instalasi penyulingan yang sehat. Pemerintah tidak perlu ikut dalam proses pasar, biarkan masyarakat yang melakukan kegiatan pasar, dan ada baiknya, melalui pemerintahan desa, semacam koperasi. Ini penguatan konteks ekonomi produksi.

"Wacana ini dibedah terlebih dahulu dari berbagai aspek untuk akhirnya melahirkan satu regulasi yang benar benar adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ryan/oby/pos-kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved