Berita Regional

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras Lokal Sopi dan Moke

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras produksi Lokal Sopi dan Moke.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS
Ilustrasi minuman keras 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penuh kebijakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan melegalkan minuman keras (miras)  produksi lokal NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi POS-KUPANG.COM menyatakan, pihak Kepolisian Daerah NTT mendukung rencana dan kebijakan Gubernur itu.

"Pada prinsipnya, Polda NTT mendukung sikap dan kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengatur peredaran minuman keras produksi lokal NTT dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Jules.

Pemuda Ini Tewas di Tangan Oknum Polisi yang Mabuk Pesta Miras

Pendeta Deserius Pimpin Warga Demo di Kantor DPRD, Tolak Peredaran Miras

Kriminilitas Di Ende Pada Umumnya Dipicu Miras

Dukungan ini diberikan, lanjut Jules, karena rencana dan kebijakan Gubernur NTT ini dinilai dapat memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekaligus dapat mengurangi dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat.

"Kebijakan ini bukan untuk membiarkan peredaran miras lokal secara tidak terkontrol, terapi lebih kepada mengelolah dan mengolah miras sehingga dapat dibuat berstandar sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan secara klinis," tambah mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Miras lokal juga akan diatur pemasarannya secara baik sehingga peredarannya tidak "asal jual" di pinggir-pinggir jalan.

"Jadi miras lokal ini akan diolah secara profesional dan dipasarkan juga secara profesional, misalnya diatur kadar alkoholnya, diatur tempat jualnya serta ijin dan sebagainya," tambahnya.

Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast dan barang bukti miras, senjata tajam dari pemuda yang ditangkap di Oesapa, Sabtu (3/2/2018).
Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast dan barang bukti miras, senjata tajam dari pemuda yang ditangkap di Oesapa, Sabtu (3/2/2018). (POS KUPANG/EFLIN ROTE)

Selama ini, lanjut Jules, miras lokal yang diproduksi tidak diatur dan diukur dengan standar-standar klinis tertentu dan dipasarkan secara luas oleh masyarakat dalam kemasan yang tidak dibuat profesional.

Sehingga, harapannya dengan adanya standar semacam ini, tingkat kriminalitas yang terjadi akibat konsumsi miras yang berlebihan dapat ditekan karena miras yang beredar telah diatur kadarnya oleh badan yang berkompeten. 

Kaji Ulang Perda Miras

DPRD NTT mengharapkan ada peraturan daerah (Perda) terkait dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional. 

Selain Perda harus pula dikaji secara baik.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT, Angelino Da Costa, S.H,M.Hum.

Menurut Angelino, pemerintah NTT perlu mengakaji lagi soal rencana melegalkan miras.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved