Berita Regional

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras Lokal Sopi dan Moke

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat untuk Legalkan Miras produksi Lokal Sopi dan Moke.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS
Ilustrasi minuman keras 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penuh kebijakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan melegalkan minuman keras (miras)  produksi lokal NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi POS-KUPANG.COM menyatakan, pihak Kepolisian Daerah NTT mendukung rencana dan kebijakan Gubernur itu.

"Pada prinsipnya, Polda NTT mendukung sikap dan kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengatur peredaran minuman keras produksi lokal NTT dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Jules.

Pemuda Ini Tewas di Tangan Oknum Polisi yang Mabuk Pesta Miras

Pendeta Deserius Pimpin Warga Demo di Kantor DPRD, Tolak Peredaran Miras

Kriminilitas Di Ende Pada Umumnya Dipicu Miras

Dukungan ini diberikan, lanjut Jules, karena rencana dan kebijakan Gubernur NTT ini dinilai dapat memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekaligus dapat mengurangi dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat.

"Kebijakan ini bukan untuk membiarkan peredaran miras lokal secara tidak terkontrol, terapi lebih kepada mengelolah dan mengolah miras sehingga dapat dibuat berstandar sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan secara klinis," tambah mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Miras lokal juga akan diatur pemasarannya secara baik sehingga peredarannya tidak "asal jual" di pinggir-pinggir jalan.

"Jadi miras lokal ini akan diolah secara profesional dan dipasarkan juga secara profesional, misalnya diatur kadar alkoholnya, diatur tempat jualnya serta ijin dan sebagainya," tambahnya.

Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast dan barang bukti miras, senjata tajam dari pemuda yang ditangkap di Oesapa, Sabtu (3/2/2018).
Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast dan barang bukti miras, senjata tajam dari pemuda yang ditangkap di Oesapa, Sabtu (3/2/2018). (POS KUPANG/EFLIN ROTE)

Selama ini, lanjut Jules, miras lokal yang diproduksi tidak diatur dan diukur dengan standar-standar klinis tertentu dan dipasarkan secara luas oleh masyarakat dalam kemasan yang tidak dibuat profesional.

Sehingga, harapannya dengan adanya standar semacam ini, tingkat kriminalitas yang terjadi akibat konsumsi miras yang berlebihan dapat ditekan karena miras yang beredar telah diatur kadarnya oleh badan yang berkompeten. 

Kaji Ulang Perda Miras

DPRD NTT mengharapkan ada peraturan daerah (Perda) terkait dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional. 

Selain Perda harus pula dikaji secara baik.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT, Angelino Da Costa, S.H,M.Hum.

Menurut Angelino, pemerintah NTT perlu mengakaji lagi soal rencana melegalkan miras.

"Ini perlu dikaji secara baik sehingga minuman keras tradisional yang ada di NTT bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat" kata Angelino.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, S.E mengatakan, jika dilegalkan, maka perlu diatur sebagai perda.

"Jika niat pak gubernur untuk meningkatkan, pendapatan‎, maka akan membantu meningkatkan juga ekonomi masyarakat" kata Rumat.

Dia menjelaskan,saat ini masyarakat NTT telah sadar dan bisa bersikap menilai mana yang baik dan mana yang tidak, terkait dampak alkohol terhadap kehidup‎an.

"Apalagi kalau alkohol tersebut hasil olahan tradisional, maka kedua tugas akan diikuti dan diberkati," katanya.

Nilai Ekonomis

Minuman keras (miras) lokal atau tradisional di NTT memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus , Jumat (30/11/2018).

Menurut Emanuel, karena semua jenis miras tentu memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

"Upaya pengaturan itu dalam tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat
maka saya setuju. Karena itu, tugas pemerintah hanyalah menyiapkan regulasi yang adil, didalamnya bagaimana juga dimuat pengaturan tentang pencegahan dampak negatif dari minminuman keras, antara lain, " katanya.

Dikatakan, selain itu tingkat atau kadar alkohol, pengaturan tentang instalasi penyulingan yang sehat. Pemerintah tidak perlu ikut dalam proses pasar, biarkan masyarakat yang melakukan kegiatan pasar, dan ada baiknya, melalui pemerintahan desa, semacam koperasi. Ini penguatan konteks ekonomi produksi.

"Wacana ini dibedah terlebih dahulu dari berbagai aspek untuk akhirnya melahirkan satu regulasi yang benar benar adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ryan/oby/pos-kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved