Berita Nasional

Mahkamah Agung Vonis Bandar Narkoba 10 Kali Lipat dari Putusan Pengadilan

majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN JAMBI
Terdakwa kasus narkotika Didin alias Diding, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan. 

POS KUPANG.COM - Masih ingat Didin alias Diding, yang penangkapannya sempat menghebohkan 3 tahun lalu?

Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com:

Kasus PNPM Mandiri Kota Baru-Ende! Merugikan Negara Rp 300 Juta

Perekaman e KTP di NTT Sudah 88,35 Persen

Jadi Buron
Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat 5 November 2015.

Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion Air.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Tuntutan JPU Kejati Jambi 12 Tahun Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.
Baca: Polisi Bekuk Admin Akun Grup Facebook Gay Pijat Balikpapan

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.

PN Vonis 1 Tahun Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.

Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding. PT Perkuat Vonis di PN
Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved