Berita Nasional

Mahkamah Agung Vonis Bandar Narkoba 10 Kali Lipat dari Putusan Pengadilan

majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN JAMBI
Terdakwa kasus narkotika Didin alias Diding, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan. 

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.
Baca: Bangunan Ponpes Al Azhar di Manyar Gresik Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa

Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi. MA Vonis 10 Tahun Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.

Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mahkamah Agung Gandakan Vonis Didin 10 Kali Lipat, dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved