Berita Nasional
Mahkamah Agung Vonis Bandar Narkoba 10 Kali Lipat dari Putusan Pengadilan
majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.
Baca: Bangunan Ponpes Al Azhar di Manyar Gresik Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa
Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi. MA Vonis 10 Tahun Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.
Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mahkamah Agung Gandakan Vonis Didin 10 Kali Lipat, dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar (*)