Berita NTT Terkini
Perekaman e KTP di NTT Sudah 88,35 Persen
Total wajib KTP elektronik seluruh NTT yang belum lakukan perekaman di 22 kabupaten dan kota sebanyak 439.554 orang dari 3.773.978 wajib e KTP,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Data perekaman KTP elektronik atau e KTP di 22 kabupaten dan kota se- NTT sudah mencapai 88,35 Persen.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Rabu (28/11/2018).
Menurut Jemris, prosentasi perekaman untuk 22 kabupaten dan kota di NTT sudah mencapai 88,35 persen.s
• Aset Milik Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Rp 179,6 Miliar Dilelang KPK! Ini Rincian Asetnya
Sedangkan untuk kabupaten yang masih dibawah 80 persen menurut laporan dukcapil, yakni Kabupaten Kupang dengan prosentase 77,06 persen dengan total 69.793 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
"Total wajib KTP elektronik seluruh NTT yang belum lakukan perekaman di 22 kabupaten dan kota sebanyak 439.554 orang dari 3.773.978 wajib e KTP," kata Jemris.
Dia menjelaskan, menurut Pasal 348 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum ,
bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2019 adalah , pertama, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan,
pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
" Sesuai Pasal 348 ayat 8, Pesmilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik," katanya. (*)