Berita Kabupaten TTS
Gunung Mutis Akan Jadi Taman Nasional, Jumlah Pengunjung Terus Meningkat
Gunung Mutis memiliki aneka jenis fauna dan flora, termasuk ribuan bonsai. Di sana juga ada bukit batu marmer.
Penulis: Dion Kota | Editor: Dion DB Putra
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kawasan yang masuk kategori sebagai cagar alam hanya diperuntukkan untuk penelitian dan sumber plasma nutfa.
Namun hal tersebut tidak membatasi warga berkunjung ke Gunung Mutis. Setiap hari, apalagi hari libur, selalu saja ada pengunjung yang naik ke puncak Gunung Mutis.
Tingkat kunjungan masyarakat ke Gunung Mutis dengan tujuan wisata yang mencapai 2.000 orang setiap tahunnya. Mayoritas pengunjung yang datang ke kawasan Gunung Mutis bukan untuk melakukan penelitian, melainkan menikmati keindahan alam Gunung Mutis.
"Kita kategorikan pengunjung yang datang ke kawasan cagar alam Gunung Mutis untuk tujuan berwisata sebagai wisatawan ilegal karena kawasan ini bukan tempat wisata," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 SoE, Agustinus Krisdijantoro di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018) lalu.
"Memang selama ini belum kita lakukan pelarangan secara tegas. Setiap pengunjung yang masuk kawasan Mutis kita lakukan pendataan dan jumlahnya cukup luar biasa. Tak kurang dari 2.000 pengunjung setiap tahunnya," tambahnya.
Kawasan cagar alam Gunung Mutis memiliki luas 12. 315,61 Ha sesuai SK Menteri Kehutan No 3911/Menhut-VII/KUH/2014.
Sadar akan potensi cagar alam Gunung Mutis yang bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata namun tetap menjadi kawasan konservasi, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengevaluasi terkait status kawasan Gunung Mutis.
Lewat evaluasi status ini, memungkinkan kawasan cagar alam Gunung Mutis turun status menjadi taman nasional. Jika sudah berstatus kawasan taman nasional, maka kawasan Gunung Mutis sudah bisa dibuka untuk kepentingan wisata.
"Kementerian sudah menyetujui evaluasi status kawasan cagar alam ini. Di tingkat provinsi, sudah dilakukan rapat koordinasi guna membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur BKSDA, tokoh masyarakat, tokoh adat, LSM, Bapeda dan Akademisi untuk turun ke lapangan guna melakukan evaluasi status cagar alam gunung mutis ini. Rekomendasi dari tim evaluasi inilah yang akan menentukan status kawasan Gunung Mutis, apakah tetap cagar alam atau diturunkan statusnya menjadi taman nasional," ujar Agus.
Menurutnya, apabila sudah diturunkan statusnya menjadi kawasan taman nasional, maka kawasan Gunung Mutis sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata. Namun yang harus diingat, walaupun diturunkan statusnya, kawasan Gunung Mutis tetap dijadikan kawasan konservasi.
Sebagai kawasan konservasi maka pengelolaan kawasannya dilakukan berdasarkan pembagian zona. Agus menyebut ada zona rimba, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan dan beberapa zona lainnya.
Jika Mutis menjadi kawasan taman nasional, maka Pulau Timor akan pertama kalinya memiliki kawasan berstatus taman nasional. "Saya sangat yakin, jika kawasan mutis berstatus sebagai taman nasional akan membawa dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga cagar alam gunung mutis dan juga Pemda TTS. Masyarakat setempat bisa menjajakan kuliner, menawarkan jasa penginapan bahkan sebagai guide bagi para pengunjung yang ingin mendaki Mutis," ujarnya.
"Pemda TTS akan menerima keuntungan dari keberadaan taman nasional gunung mutis melalui peningkatan pajak rumah makan dan penginapan. Selain itu, keuntungan dari keberadaan gunung mutis juga dinikmati pemda TTS dalam bentuk DAK dan DAU pemerintah pusat," jelas Agus.
Agus mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dan Pemda TTS dalam memperjuangkan status kawasan Gunung Mutis menjadi kawasan taman nasional. Manfaat dari perubahan status kawasan Gunung Mutis akan sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan penyangga.
Perusahan air minum mutis aqua, PDAM TTU dan PDAM SoE yang selama ini memanfaatkan air dari Gunung Mutis secara gratis untuk kepentingan bisnis akan diikat melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini maksudkan agar Perusahan daerah dan swasta tersebut ikut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Gunung Mutis. (din)