Berita NTT Terkini

Kemendagri Setuju 37 OPD di Pemprov NTT

Kemendagri menyetujui usulan pembentukan 37 OPD. Sesuai hasil pengkajian akan ada pengurangan OPD dari 45 OPD menjadi 37 OPD.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Kemendagri Setuju 37 OPD di Pemprov NTT
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Karo Organisasi Seta NTT, Ir. Ferdy Kapitan,M.Si sedang memaparkan materi soal reformasi birokrasi di Hotel Aston, Jalan Timor Raya Kupang, Senin (4/6/2018.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sesuai hasil kajian dari kami dan konsultasi ke Kemendagri, maka Kemendagri menyetujui usulan pembentukan 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai hasil pengkajian akan ada pengurangan OPD dari 45 OPD menjadi 37 OPD.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ferdy Kapitan, Senin (26/11/2018).
Menurut Ferdy, perampingan atau restrukturisasi perangkat daerah Lingkup Pemprov NTT secara resmi telah melalui berbagai tahapan termasuk konsultasi ke Kemendagri.

"Jadi sebelum kita ajukan ranperda, kita sudah lakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan Kemendagri dan menghasilkan posisi jumlah OPD sebanyak 37 OPD," kata Ferdy.

Baca: Kepala Desa Ponu Dilantik Tahun Ini

Dia menjelaskan, setelah pidato perdana Gubernur NTT di Gedung DPRD NTT, maka Biro Organisasi langsung melakukan telaahan dan kajian-kajian terhadap upaya perampingan OPD.

"Jadi kami langsung tindaklanjut apa yang disampaikan Bapak Gubernur NTT tentang reformasi birokrasi. Kami juga secara cepat melakukan pengkajian terhadap kebijakan gubernur NTT dalam rangka merampingkan struktur OPD di Lingkup Pemprov NTT," katanya.

Baca: Polres Belu Data Pemilik Akun Facebook yang Mecurigakan

Dia mengakui, tahapan kajian dan konsultasi sudah dilakukan sehingga Pemerintah Provinsi NT melalui Gubernur NTT telah mengajukan Ranperda tentang perangkat daerah.

"Kita sudah melalui pengkajian -pengkajian serta telah mendapat persetujuan Gubernur NTT. Jadi akan dibentuk 37 OPD. Semua itu sudah melalui pengkajian bersama dan hasil konsultasi ke Kemendagri," kata Ferdy.

Dia mengatakan, pengkajian dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang ada, maka dari rancangan awal 36 OPD, disepakati membentuk 37 OPD.

"Pengkajian itu juga, selain berdasarkan regulasi, juga pertimbangan dari berbagai aspek, diantaranya aspek pelayanan, maka kami menemukan 37 OPD sehingga kami sudah sampaikan ke bapak gubernur," ujarnya.

Dikatakannya, rancangan 37 OPD itu sudah disampaikan dan juga disetujui oleh gubernur. Bahkan, pengkajian-pengkajian itu untuk melihat regulasi yang ada, salah satunya adsalah PP 18 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Bapak Gubernur memberi ruang kepada kami untuk melakukan pengkajian, karena itu kami menghormati semangat bapak gubernur untuk melakukan efisiensi dengan perubahan OPD," katanya.

Dikatakan, semangat Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar memberikan efisiensi yang merupakan sebuah kebijakan.

Lebih lanjut, untuk implementasinya, tentu akan didahului dengan pembahasan dengan lembaga DPRD dalam hal ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada pidato perdana di Gedung DPRD NTT , 10 September 2018 lalu mengatakan, struktur perangkat daerah di NTT ibarat kepala besar, kaki kecil, karena itu ke depan pemerintah akan membalik agar kepala kecil dengan kaya fungsi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved