Berita Kabupaten Belu Terkini

Polres Belu Data Pemilik Akun Facebook yang Mecurigakan

Polres Belu terus memantau dan mendata pemilik akun facebook yang biasa memosting kabar hoax, menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Aparat Kepolisian Polres Belu terus memantau dan mendata pemilik akun facebook yang biasa memosting kabar hoax, menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian dan kejahatan lainnya.

Data ini menjadi pegangan kepolisian manakala suatu ketika terjadi hal-hal yang meresahkan dan mengganggu situasi keamanan akibat dari sebuah postingan tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018). Dikatakannya, polisi terus memantau perkembangan informasi lewat media sosial khususnya di sejumlah grup facebook di Kabupaten Belu dan Malaka.

Baca: Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar

Selain memantau, polisi juga mendata pemilik akun-akun yang biasa memosting kabar hoax, menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian.

Meski polisi tidak langsung menindak pemilik akunnya namun data itu menjadi pegangan polisi manakala terjadi hal-hal yang meresahkan akibat dari postingan tersebut. Polisi juga lebih mudah melacaknya ketika suatu ketika ada pihak atau orang yang melaporkan ke polisi.

Baca: Divan DS, Inovasi Terbaru Bigland Springbed, Miliki Laci Tersembunyi Lho!

Kapolres Tobing mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka agar bijak dalam menggunakan media sosial seperti facebook. Apalagi menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, orang-orang biasanya melakukan cuitan-cuitan lewat media sosial.

Menurut Kapolres, polisi tidak mempublikasikan para pemilik akun medsos namun ketika ada pengaduan atau laporan, polisi sudah bisa melacaknya. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat jika merasa dirugikan akibat postingan atau komentar di media sosial agar melaporkan ke polisi. Pemilik akun yang pernah dilaporkan selama ini akan didata oleh kepolisian. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved