Berita Regional
Naas! Baru Saja 3 Jam Jadian, Pria Ini Sudah Setubuhi Kekasihnya, Keluarga Korban Murka
Naas! Baru Saja 3 Jam Jadian, Pria Ini Sudah Setubuhi Kekasihnya, Keluarga Korban Murka.
Naas! Baru Saja 3 Jam Jadian, Pria Ini Sudah Setubuhi Kekasihnya, Keluarga Korban Murka.
POS-KUPANG.COM - Naas! Baru Saja 3 Jam Jadian, Pria Ini Sudah Setubuhi Kekasihnya, Keluarga Korban Murka.
RFS (20) warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah menyetubuhi gadis di bawah umur, PRS (15), yang baru dipacarinya selama tiga jam.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan, kejadian persetubuhan terjadi pada Rabu (14/11/2018) pekan lalu sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah pelaku.
Awalnya, korban bertemu dengan pelaku malam sebelumnya, yakni pada Selasa (13/11/2018).
188 Warga Jadi Sahabat RPK! Ini Penjelasan Kepala Perum Bulog Sub Divre Ruteng
Pemerintah Sumba Barat Terbitkan Surat Pemberhentian dengan Tidak Terhormat Empat ASN
Pacaran Baru 3 Bulan, Baim Wong Nikahi Paula Verhoeven
Korban dikenalkan dengan pelaku oleh teman-temannya yang saat itu juga tengah bertemu.
"Jadi, mereka (korban dan pelaku) dikenalkan oleh temannya," kata Bambang, dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).
Setelah kenal, pelaku dan korban serta teman-temannya ke rumah pelaku.
Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, mereka nongkrong di salah satu warung kopi di daerah Arjowinangun.
Pada Rabu (14/11/2018) dini hari sekitar pukul pukul 00.00 WIB, mereka pulang.
Karena sudah dini hari, korban bersama teman-temannya sepakat untuk pulang ke rumah pelaku dan tidur di sana.
Dalam perjalanan pulang, pelaku yang membonceng korban menyatakan perasaannya.
Saat itu, korban menerima pelaku sebagai pacarnya.
Aksi persetubuhan bermula saat korban tidur seorang diri di salah satu kamar di rumah pelaku. Pelaku lalu mendatangi korban sekitar pukul 3.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban bersetubuh.
Korban sempat menolak, namun akhirnya menerima ajakan lelaki yang baru saja dikenal dan menjadi pacarnya itu.
Dalam waktu yang berdekatan, korban disetubuhi sebanyak dua kali. "Tersangka merayu korban untuk bisa disetubuhi dan tersangka RFS mengatakan jika menolak akan diputus.
Akhirnya korban mau disetubuhi," kata Bambang.
Lewati 4 Fase Ajaib Ini, Kalian Akan Sukses Menjadi Pasangan Yang Langgeng
Mau Pernikahanmu Langgeng dan Bahagia, Jangan Biarkan Cintamu Menua, Lakukan Cara Sederhana Ini
Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade
Pelaku yang merupakan karyawan swasta itu menolak dianggap menyampaikan kalimat ancaman kepada korban.
Pelaku mengaku hanya ngambek karena sempat ditolak permintaannya.
"Langsung saya ajak. Saya cuma ngambek saja Pak," kata dia.
Akibat perbuatan pelaku, korban melapor ke orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 3 Jam Jadian, Seorang Karyawan Swasta Setubuhi Pacarnya", https://regional.kompas.com/read/2018/11/22/11210181/baru-3-jam-jadian-seorang-karyawan-swasta-setubuhi-pacarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pemerkosaan_20180722_143250.jpg)