Berita CPNS 2018
Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade
Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade
Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018. (Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dalam aturan baru kreteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Baca: Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS Diumumkan, Begini Cara Peserta Melihat Nilai Pesaingnya
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 22 November 2018, Cancer Menahan Amarah, Taurus Berselisih
Baca: Pengakuan Gisel Tentang Gugat Cerai Gading Marten
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin seperti dikutip Pos-Kupang.com dari Tribunnews.com.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.