Berita Belu Terkini

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Marcel untuk POS-KUPANG.COM
Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi (FOTO : Bupati Belu Willy Lay didampingi Sekda Belu, Petrus Bere serta Siktus Parera bersama keluarganya di Rumah Dinas Bupati usai menjalani sidang mediasi di PN Atambua, Rabu (14/11/2018). 

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

POS-KUPANG.COM – Bupati Belu Willy Lay digugat ke Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua oleh seorang ASN yang adalah mantan camat Kakuluk Mesak, Siktus Robert Parera.

Bupati Willy digugat lantaran mencopot Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak secara melawan hukum pada tahun 2016 lalu atas alasan tidak mendukung programnya.

Pencopotan ini mendapat perlawanan hingga dilaporkan ke Komisi ASN namun rekomendasi Komisi ASN tak dindahkan Bupati Willy.

Siktus lantas menempuh jalur hukum menggugatnya ke Pengadilan Negeri Atambua.

Adapun tuntutan dalam gugatan itu antara lain, menuntut agar dikembalikan ke jabatan semula, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 240 juta dan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar.

Baca: Kawasan Kelimutu Ende Dijadikan Sebagai Geopark

Baca: GMNI Belu Desak Bupati Belu Urus Air Minum Bersih Bagi Masyarakat

Baca: Bupati Belu Copot Pejabat: Januaria Hormati Keputusan Komisi ASN

Calon Bupati Belu, Willy Lay saat memberikan pesan dan kesan di hadapan Forkompinda Belu di Rujab Bupati Belu, Jumat (11/12/2015) malam.
Calon Bupati Belu, Willy Lay saat memberikan pesan dan kesan di hadapan Forkompinda Belu di Rujab Bupati Belu, Jumat (11/12/2015) malam. (POS KUPANG/EDY BAU)

Gugatan ini oleh Pengadilan Negeri Atambua memrosesnya untuk sidang dengan agenda mediasi pada Rabu (14/11/2018).

Menghadiri sidang mediasi ini, Bupati Willy didampingi Sekda Belu Petrus Bere dan kuasa hukum pemerintah.

Sedangkan dari pihak penggugat, hadir Siktus Robert Parera didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Robert Salu.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Atambua, Gustav Bless Kupa ini, Bupati Belu Willy Lay mengakui adanya miskomunikasi ketika melakukan pencopotan terhadap Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kaluluk Mesak.

Bupati juga dalam sidang itu meminta Sekda Petrus Bere agar segera memroses kembalinya Siktus Parera ke jabatannya semula sesuai rekomendasi Komisi ASN pada tahun 2016 lalu.

Kepada wartawan di Rumah dinasnya, Rabu (14/11/2018), Bupati Belu Willy Lay mengatakan, selama ini tidak ada komunikasi yang baik sehingga terjadi penafsiran sendiri-sendiri terhadap rekomendasi Komisi ASN untuk mengembalikan Siktus Parera ke jabatan semula.

Bupati Willy berjanji akan memperbaiki komunikasi yang selama ini tidak berjalan secara baik dan meminta semua satu hati membangun Belu ke depan.

Baca: Komisi ASN Panggil Sekda Belu Terkait Pencopotan Remi Asa dan Siktus Robert Parera

Baca: Bupati Willy Tak Indahkan Rekomendasi, Kuasa Hukum akan Pertanyakan ke KASN

Bupati Belu, Willybrodus Lay
Bupati Belu, Willybrodus Lay (POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas)

“Ini ada miskomunikasi yang  memang selama ini kita tidak pernah berkomunikasi. Sehingga kita masing-masing menafsir dengan kacamatanya masing-masing.

Setelah saya mendengar, dan hakim memediasi kami, terjadi kesepakatan di dalam bahwa ini karena miskomuniksi maka kami memperbaiki komunikasi dan kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih kepada semua keluarga besar Pak Siktus,” ungkap Bupati Willy.

Bupati Willy mengaku tak lagi menyimpan dendam atas proses politik pilkada tetapi semata-mata menegakkan disiplin ASN namun karena adanya miskomunikasi sehingga terjadi seperti saat ini.

“Tadi kami sudah membuka hati, menyampaikan hal-hal dan saya membuka diri, mohon maaf kalau saya selama ini saya dianggap terkesan tertutup. Tapi sesungguhnya tidak demikian.

Saya terbuka untuk selalu diskusi, selalu untuk dialog, karena dengan diskusi kita bisa selesaikan persoalan.

Dan saya juga terimakasih kepada Pak Robert Salu (kuasa hukum Siktus Parera) setelah menggugat pemerintah, dengan ini kita mengetahui bahwa ini ada sesuatu miss sehingga saya berpikir kita harus perbaiki sehingga kita harus perbaiki,” urainya.

Bupati Willy juga meminta maaf karena seharusnya Siktus Parera tidak dinonjobkan begini lama. Karena itu, lanjutnya, Siktus Parera akan dikembalikan ke jabatan semula eselon III.

“Saya senang tadi pak siktus mengatakan bahwa dia siap bekerja kalau dipercaya.  Saya akan mempercayakan untuk membantu saya menyelesaikan program-program di sisa masa ini,” ungkapnya.

Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Siktus Parera yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (15/11/2018) malam membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum pasca rekomendasi Komisi ASN diabaikan.

Siktus juga membenarkan adanya proses mediasi di Pengadilan Negeri Atambua atas gugatan yang telah dia layangkan kepada Bupati Belu.

Menurutnya, ada tiga tuntutan dalam gugatan itu antara lain pertama dikembalikan ke jabatan semua sesuai rekomendasi Komisi ASN.

Kedua, menuntut ganti rugi materiil yakni hilangnya tunjangan sebesar Rp 240 juta atas pencopotannya dari Camat Kakuluk Mesak.

Ketiga, menuntut ganti rugi immateiil yakni simpang siurnya berita pencopotan dirinya itu telah melecehkan martabat dan harga dirinya sebesar Rp 5 miliar atas pencopotan tersebut.

Sebelum diberitakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang (UU) yang dilakukan Bupati Belu, Willybrodus Lay.

Pelanggaran dimaksud adalah terkait pencopotan ASN Remigius Asa dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu dan ASN Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak.

Adapun UU yang dilanggar Bupati Willy antara lain, pertama; UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 32 ayat 1 terkait penerapan sistem merit. Kedua, UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan bupati/ walikota dan gubernur kepala daerah pada pasal 162 terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III. Ketiga, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain tiga UU, Bupati Willy juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 120 tahun 2004 tentang penyuluh BK dan angka kredit, juga melanggar surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor 2 tahun 2016 terkait penggantian pejabat pasca Pilkada.

Terhadap pelanggaran oleh Bupati Belu ini, Komisi ASN telah merekomendasikan agar Bupati Belu sebagai pejabat pembina kepegawaian meninjau kembali SK pencopotan dua pejabat ini. KASN juga meminta agar Bupati tidak memberhentikan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional tanpa melalui proses yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Bupati Belu, Willybrodus Lay yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (1/9/2016) malam membenarkan jika sudah menerima surat dari Komisi ASN berisi rekomendasi atas pengaduan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera.

Mengenai tindaklanjut atas rekomendasi Komisi ASN itu, Bupati Willy mengatakan, dalam surat yang diterima itu hanya berisi himbauan dan pada intinya Komisi tidak memperbolehkan dilakukan penggantian atau pemberhentian atau mutasi pejabat sebelum enam bulan menjabat. (pos-kupang.com/roy)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved