Opini Pos Kupang

Ethos Polri dan Keadilan Berimbang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berasal dari kata adil yang berarti sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi 

Oleh: Dr. Watu Yohanes Vianey
LPPM Unwira Kupang

POS-KUPANG.COM - Keadilan berimbang merupakan prinsip keadilan yang bertolak pada prinsip keseimbangan dalam berbagi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berasal dari kata adil yang berarti sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.

Kata "keadilan" dalam bahasa Inggris adalah "justice" yang berasal dari bahasa Latin "iustitia". Aristoteles mengemukakan bahwa "justice", merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

Baca: Ramalan Zodiak Malam ini Selasa 13 November - Libra Penuh Gairah, Dedikasi Sagittarius Terbayar

Baca: Inilah 6 Drama Korea yang Dibintangi Shin Won Selain Drakor Legend of The Blue Sea

Baca: Penampilan Jungkook BTS Jadi Sorotan Saat Berangkat ke Jepang Untuk Lanjutkan Tur, Kenapa ya?

Plato, gurunya sudah menggambarkan bahwa konsep keadilan berimbang antara hak dan kewajiban seperti ini sudah ada pada setiap jiwa manusia dan melaluinya dapat diterapkan untuk kehidupan bernegara yang baik.

Ia mengemukakan bahwa jiwa manusia terdiri atas tiga bagian, yaitu: pikiran (logistikon), perasaan dan nafsu baik psikis maupun jasmani (epithumatikon) serta rasa baik dan jahat (thumoeindes).

Jiwa itu teratur secara baik bila dihasilkan suatu kesatuan yang harmonis antara ketiga bagian itu. Keadilan terletak dalam batas yang seimbang antara ketiga bagian jiwa sesuai dengan kesibukannya masing-masing.

Roscoe Pound (1982) seorang pakar hukum Amerika mengatakan bahwa hukum sepantasnya menjamin keterpaduan sosial dan perubahan tertib sosial dengan cara menyeimbangkan konflik kepentingan yang mencakup kepentingan-kepentingan individual, kepentingan-kepentingan sosial, kepentingan-kepentingan publik dan kepentingan negara.

Sementara Imam Ali, seorang khalifah Islam, sebagaimana dikutip Sukarno Aburaera (2013) mengatakan, "prinsip keadilan merupakan prinsip yang signifikan dalam memelihara keseimbangan masyarakat dan mendapat perhatian publik.

Penerapannya dapat menjamin kesehatan masyarakat dan membawa kedamaian kepada jiwa mereka. Sebaliknya, penindasan, kezaliman dan diskriminasi tidak akan dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan.

Dari pengertian dan pendapat filsuf maupun ahli hukum di atas, secara umum dapat dikatakan bahwa keseimbangan adalah suatu keadaan di mana terdapat keserasian atau keharmonisan, tidak berat sebelah atau condong pada hal tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas masing-masing komponen yang melingkupinya.

Apabila salah satu komponen diabaikan atau terganggu, akan mengakibatkan ketidakadilan.

Visi keadilan berimbang seperti di atas sesungguhnya ada pula dalam visi peradilan lokal di NTT, seperti di wilayah hukum adat Bajawa, yaitu peradilan babho. Visi peradilan adat babho dipahami dalam tuturan adat berikut. "Papa jawa ne'e tenga sama" ('saling berdamai, berbagi sama rata'). Papa jawa ne'e tenga sama ini merupakan konsep keadilan yang merujuk pada sikap damai dan tidak memihak.

Bahwasanya keadilan berimbang dalam peradilan adat babho merupakan suatu situasi di mana kedua pihak tidak lagi saling bermusuhan. Pihak yang satu mendapat haknya kembali, yang lain menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Situasi inilah yang dinamakan adil dan seimbang.

Ungkapan adat Bajawa yang lain yang memberi afirmasi tehadap visi peradilan berimbang adalah kode etik bodha meku ne'e doa delu, modhe ne'e soga woe"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved