Berita Nasional
Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK
Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi. "Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.
Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.
Baca: DPT Legislatif dan Pilpres Sumba Barat Naik Menjadi 79.398 Pemilih
Baca: Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Senilai Rp 55 M Terancam Hangus, Ini Penyebabnya
Baca: Ujian Hari Kedelapan SKD di Nagekeo, 3 Orang Peserta Capai Passing Grade
Rujukan Online
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengadakan Pertemuan Kemitraan dan Rujukan Online berbasis Kompetensi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Selasa (30/10) ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Kesehatan Kota Kupang serta Rumah Sakit se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mencapai pemahaman bersama terkait sistem rujukan online.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam acara ini diantaranya terkait perkembangan dan evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018,sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta uji coba sistem rujukan online berbasis kompetensi.
Mengenai sistem rujukan online berbasis kompetensi ini, Slamet Rahardja selaku Kepala Rumah SakitAngkatan Laut Samuel J. Moeda Kupangmenyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti perintah dari atas termasuk mengenai pelayanan rujukan onlineberbasis kompetensi kepada peserta Program JKN-KIS.
“Kami juga menitip pesan agar dapat menjadi perhatian, utamanya bagi peserta dari anggota TNI dan purnawirawan, agar dapat langsung mengakses faskes milik TNI,” tambahnya.
Menurutnya, untuk di wilayah Kupang sendiri tidak ada kendala, namun di daerah luar masih banyak peserta dari TNI dan purnawirawan yang tidak dapat mengakses faskes TNI sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Yudith M. Kota selaku Direktur Rumah Sakit Kartini Kupang juga menyampaikan bahwa terkait peraturan-peraturan baru yang akan diterbitkan, pihaknyabermaksud untuk membahasketentuan mengenai penetapan kelas rumah sakit.
Aturan ini diantaranyamembahas tentang dokter sub spesialis yang hanya bisa berpraktek di rumah sakit tipe B keatas dan tidak bisa di rumah sakit tipe C dan D.