Berita Kabupaten Kupang Terkini
Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Senilai Rp 55 M Terancam Hangus, Ini Penyebabnya
Dana Desa tahap III tahun 2018 di Kabupaten Kupang untuk 160 desa sebesar 40 persen atau Rp 55 Miliar terancam hangus.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Dana Desa tahap III tahun 2018 di Kabupaten Kupang untuk 160 desa sebesar 40 persen atau Rp 55 Miliar terancam hangus.
Pasalnya, ada sekitar 98 desa belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dan II.
Terhadap kondisi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) untuk turun ke desa-desa tersebut untuk menanyakan apa kendalanya, sehingga tidak merugikan daerah.
Baca: DPT Legislatif dan Pilpres Sumba Barat Naik Menjadi 79.398 Pemilih
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Anis Masneno kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018), mengatakan, dana desa yang diluncurkan pemerintah pusat memiliki manfaat yang luar biasa.
Peruntukannya baik untuk infrastruktur, embung, pemberdayaan masyarakat termasuk Bumdes. Untuk Kabupaten Kupang ada 160 desa penerima dana desa dan tahun 2018 ini total anggaran dana desa sebesar Rp 136 miliar.
Baca: Bupati Anton Potong Tumpeng HKN ke-54 Tingkat Kabupaten Flotim
Untuk tahap I, II dana ditransfer langsung ke rekening desa dan telah dimanfaatkan, namun pelaporannya belum semua desa melakukannya.
Dari data menunjukan bahwa masih sekitar 98 desa yang belum membuat laporan penggunaan dana desa dan ini berimbas pada pencairan dana tahap III.
"Bagaimana mau pencairan tahap III sebesar 40 persen atau Rp 55 miliar, sementara tahap I dan II belum mereka masukan laporan. Kami sudah minta ulang-ulang tapi kepala desa alasan macam-macam. Kalau laporan kedua tahap itu belum masuk maka dari pusat tidak akan cairkan tahap III dan ini imbasnya bisa hangus. Ini bukan desa yang sudah buat laporan saja yang rugi tapi daerah juga rugi," jelas Masneno.
Menurutnya, pada rakor tentang dana desa yang digelar pekan lalu bersama para perangkat desa, polisi dan jaksa, sudah dikoordasikan jika sampai pekan ini laporan tidak dimasukan, maka tim dari dinas bersama aparat penegak hukum siap turun jemput di desa. Ini bukan mau menakut-nakuti tetapi untuk mengetahui apa kendala utamanya.
"Ini supaya mereka tahu bahwa perbuatan satu desa berdampak pada desa lain yang begitu tertib buat laporan. Kalau satu desa belum masukan laporan, desa lainpun tidak bisa dicairkan. Pemerintah pusat mau transfer dana tahap III harus lihat laporan pertanggungjawaban tahap I, II dari 160 desa itu dulu bukan per desa. Mereka lihatnya kabupaten bukan per desa," ujar Masneno. (*)