Berita Nasional

Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK

Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK

Editor: Bebet I Hidayat
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).. 

“Ini dipandang menyulitkan dan merugikan peserta, khususnya di daerah seperti di wilayah Kupang yang hanya memiliki duarumah sakit tipe B dan 9 sisanya adalah rumah sakit tipe C dan D. Akibatnya, peserta di Kupang tidak bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta yang ada di kota-kota besar,” tutur Yudith.

Ia berharap agar pemerintah dapat membedakan daerah yang masih memiliki keterbatasan tenaga dokter spesialis, agar dapat diberikan aturan khusus dan tidak disamakan dengan kota besar.

Diakhir pemaparannya, Fauzi juga mengenalkan sistem Supply Chain Financing (SCF) sebagai stabilitas cash flow rumah sakit.

“SCF ini merupakan program pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, yang khusus diberikan kepada fasilitas kesehatan (faskes) provider BPJS Kesehatan,” terang Fauzi.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa program ini dimaksudkan untuk membantu percepatan penerimaan piutang atau tagihan klaim pelayanan kesehatan. (kompas.com/pos-kupang.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved