Berita Rekrutmen CPNS 2018
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2018 banyak yang mengeluhkan sulitnya menembus passing grade atau ambang batas.
Gugurnya para peserta ini pada tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP) hingga tak memenuhi passing grade.
Efeknya banyak formasi CPNS 2018 yang kosong terhenti di tes SKD yang merupakan bagian dari tes CPNS 2018 usai seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Baca: Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB
Baca: Pelayaran Fery Kupang-Kalabahi, Dua Informasi yang tak Terpenuhi, Apa Saja?
Baca: Penumpang Kapal Fery Kupang-Kalabahi Keluhkan Lambannya Keberangkatan Kapal
Baca: Masalah Tenaga Kontrak di TTU Akan Diselesaikan Pekan Depan
Baca: Jokowi: Freeport 51 Persen, Kok Enggak Ada Demo di Depan Istana?
Baca: Bung Tomo, Pengobar Semangat Rakyat Surabaya Melawan Penjajah
Ya, soal TKP tes SKD memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018. Namun ada akun yang membahas ada syarat peserta gugur bisa jadi lolos di tes CPNS 2018.
Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang agar pelamar memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi.
Pilihan jawaban dalam soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki poin 1 sampai 5.
Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.
Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar.
Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah.
Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit.
Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Baca: Bung Tomo, Pengobar Semangat Rakyat Surabaya Melawan Penjajah
Baca: Peserta Tes CPNS 2018 Tak Lolos TES SKD karena Passing Grade, KemenPAN RB Janjikan Solusi
Baca: Apel Hari Pahlawan di Alun-alun Rujab Gubernur NTT, Julie: TP PKK Juga Pahlawan
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
