Berita Rekrutmen CPNS 2018
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur.
Informasi mengenai kemungkinan mereka yang gugur dalam SKD CPNS 2018 yang mayoritas akibat TKP-nya tak melewati passing grade kembali berpeluang lolos didapat Warta Kota dari salah satu postingan akun instagram @mastercpns.
Akun instagram @mastercpns merupakan salah satu akun yang memfokuskan memberi informasi terkait CPNS 2018.
Akun tersebut memposting sebuah selebaran berupa cara pengisian formasi kosong akibat seluruh peserta gagal dalam SKD CPNS 2018.
Namun dalam selebaran itu dijelaskan bahwa penghitungan ini hanya diperuntukkan bagi pemerintahan daerah.
Rupanya ada beberapa syarat agar mereka yang sudah gagal di SKD CPNS 2018 kembali berpeluang lolos dan mengikuti tes berikutnya, atau tes SKB :
1. Kuota peserta formasi umum untuk maju ke tes SKB kurang
Setiap formasi jabatan di CPNS 2018 sebenarnya memberi kesempatan 3 kali dari jumlah peserta yang akan diterima untuk ikut tes SKB.
Sehingga apabila jumlah peserta yang akan diterima ada 2 peserta, maka maksimal peserta yang diijinkan lolos mengikuti tes SKB adalah sebanyak 6 peserta.
Nah, ketika kuota maksimal peserta lolos ke SKB ini tak terpenuhi, maka peserta CPNS yang gugur karena tak melewati passing grade SKD menjadi memiliki peluang lolos.
2. Berasal dari formasi sejenis dengan kriteria pendidikan yang sama
Berikutnya untuk mengisi suatu jabatan akan diambil dari peserta di jabatan lain yang gagal karena kalah saat pemeringkatan.
Sehingga syaratnya tetap saja yang diambil adalah peserta yang lolos passing grade.
3. Diperingkatkan Lagi
Berikutnya setelah itu mereka yang diambil dari peserta jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sama dan lolos passing grade itu akan diperingkatkan lagi.
