Berita Kabupaten Sikka
Ternyata Ganti Rugi Lahan Bendungan Napung Gete Pakai Dana Kantor Bupati Sikka
Proyek gedung utama Kantor Bupati Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) benar-benar ‘ditinggalkan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM| MAUMERE-- Proyek gedung utama Kantor Bupati Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) benar-benar ‘ditinggalkan’ selama tahun anggaran 2018. Tahukah anda apa alasannya?
Dana proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) 2018 senilai Rp 6 miliar setelah pemerintah membayar kewajibanya kepada rekanan PT Palapa Kupang Sentosa. Sejumlah Rp 4 miliar lebih dialihkan membayar ganti rugi lahan Bendungan Napung Gete. Sisanya Rp 1 miliar sebagai dana penyertaan proyek Pamsimas 2018.

Baca: Tanda-tanda Pacar Pengin Minta Putus Tapi Enggak Berani Ngomong
Baca: DPRD Nagekeo akan Komunikasi dengan Bupati Soal Ini
Baca: Bupati Marsel Sampaikan Terima Kasih Kepada Warga Detukeli. Begini Alasannya
“Posisi kita sudah mepet, anggaran sudah habis dialokasikan. Dengan persetujuan DPRD Sikka, sisa dana proyek kantor bupati dialihkan Rp 4 miliar ke Napung Gete,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Tommy Lameng, kepada POS-KUPANG.COOM, Jumat (9/11/2018) di Maumere.
Menurut Tommy, langkah yang ditempuh ini menyelamatkan ganti rugi lahan bendungan agar tidak menimbulkan konflik dengan pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi.
Ia mengaku lega pembayaran ganti rugi tahap ketiga bersumber dari bisa jalan. Tahap pertama dan kedua diselesaikan sejumlah Rp 12 miliar dan tahap ketiga Rp 4 miliar, sehingga total alokasi dari APBD Rp 16 miliar.

“Minggu depan kami rapat di BPN untuk verifikasi kepemilikan lahan. Kalau semua dokumen sudah sah, tahap berikutnya pemilik lahan buka rekening di Bank NTT, kami bayar. Pemilik lahan yang belum bisa lengkapi dokumen kepemilikan ditunda realisasi,” ujar Tommy.
Setelah realisasi dana APBD tahap tiga dibayar, kata Tommy, pemerintah kabupaten melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Kita lapor ke Jakarta sebagai syarat untuk alokasi pembayaran ganti rugi bersumber dari APBN. Rencananya sebelum tutup tahun anggaran Rp 50 miliar sudah diserahkan ke Sikka,” ujar Tommy.
Ia mengatakan, dana proyek bangunan utama kantor bupati akan dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2019, karena tidak dimuat dalam ABPD induk. Langkah ini dimaksudkan menyelamatkan gedung kantor bupati agar tidak terlalu lama ditinggalkan.
Direncanakan alokasi dana Rp 5 miliar bisa membereskan semua pekerjaan sisa yang ditinggalkan rekanan sekitar 11 persen lebih lebih.
“Kita tidak bisa lanjutkan tahun 2018, karena masih butuh audit dan perhitungan pekerjaan dengan rekanan. Setelah semuanya dihitung dan sepakat, pemerintah bayar kewajibannya dan masih ada sisa dana,” kata Tommy.(*)
.