Begini Kondisi Perlindungan Terhadap Hak Tenaga Kerja di NTT

Marciana mengungkapkan bahwa upah tenaga kerja rendah, pemutusan hubungan kerja secara sepihak,

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Dion DB Putra

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Diskusi tentang pelayanan komunikasi masyarakat bertema Perlindungan Terhadap Hak-hak Tenaga Kerja, mengungkap pelbagai fakta dan data terkait persoalan tenaga kerja di NTT.

Diskusi yang digelar di lantai dua kantor Redaksi Harian Pagi Pos Kupang di Jalan RW Monginsidi No.3 Kupang, Senin (5/11/2018) berlangsung menarik. Kegiatan ini kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) NTT dengan Harian Pagi Pos Kupang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana D Djone, mengatakan, pihaknya menemukan banyak kasus berkaitan dengan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di NTT.

Baca: Nonton Film A Man Called Ahok, Fifi: Sedih Kok Papa Saya Kayak Gitu Cara Pakaiannya

Baca: 4 Karakter Perempuan Kuat yang Digambarkan dalam Drama Korea Terbaru, Siapa Saja?

Baca: Ramalan Zodiak Hari Esok, Kamis 8 November 2018, Jangan Baper Virgo, Seorang Lawan Jenis Terpesona

Marciana mengungkapkan bahwa upah tenaga kerja rendah, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tenaga outsourching, pembatasan waktu kerja hingga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap hak tenaga kerja merupakan sebagian peliknya persoalan tenaga kerja di NTT. "Tenaga kerja sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa ada perjanjian kerja," ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa pekerja yang bekerja di sejumlah hotel hanya diupah Rp 600 ribu. "Itu pun dibayar tersendat-sendat. Banyak dialami para pekerja perempuan. Ada yang sudah bekerja delapan tahun gaji cuma Rp 900 ribu," ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT, Stanis Tefa membeberkan fakta mencengangkan terkait persoalan tenaga kerja di NTT.

Mirisnya, kata Stanis, persoalan UPAH tenaga kerja justru ada juga di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengungkapkan, di NTT ada sekitar 2.000 pekerja di salah satu BUMN yang merupakan tenaga outsourching.

Padahal, lanjutnya, pekerjaan yang mereka lakukan merupakan pekerjaan pokok yang harus diupah sebagai karyawan tetap. "Yang membuat itu birokrasi sendiri. Saya punya semua datanya," ujarnya.

Fakta lainnya, kata Stanis, sebanyak 60 persen pekerja di NTT tidak tamat SMP. Soal lainnya ikhwal jam kerja yang sudah dikumandangkan sejak lama tapi sampai sekarang belum juga terselesaikan. Stanis meminta peranan kejaksaan, kepolisian dan Kemenkumham memberantas masalah ini secara serius. "Bagaimana mungkin kita mengharapkan tenaga kerja berkualitas," keluhnya.

Dalam sesi diskusi, redaktur Pos Kupang, Novemy Leo meminta serikat pekerja membagi kasus ini ke media untuk dikawal bersama. Penanggap lainnya Sipri Seko mengatakan, masalah tenaga kerja selalu menarik untuk didiskusikan.

Menurutnya, keterlibatan Kemenkumham dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja sangat penting, sebab dalam tugasnya Kemenkumham khususnya pihak imigrasi juga bertanggungjawab mengurus paspor para pekerja yang akan bekerja di luar negeri.

"Bisa dicek sarjana kerja di toko dengan gaji yang rendah. Intinya mereka bisa kerja untuk penuhi kebutuhan perut. Seperti apa status mereka, padahal tidak ada kontrak kerja. Kalau disuruh pulang tiba-tiba oleh pengusaha atau perusahaan, apakah dia bisa dilindungi," tanya Seko.

Petrus Atin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT menjelaskan, perjanjian kerja itu didaftarkan di Nakertrans kabupaten/kota bukan di provinsi.

Dalam perjanjian kerja itu, lanjutnya, akan dilihat apakah sudah sesuai peraturan perundang- undangan atau tidak. Kemudian bila sudah sesuai akan disahkan oleh dinas.
"Kalau sesuai akan dikeluarkan SK pengesahan oleh kepala dinas," tambahnya.

Petrus meminta bukti yang jelas terkait semua persoalan tenaga kerja di NTT.
Titus Djami dari Biro Hukum Dispenda NTT menegaskan, dalam kenyataannya para pengusaha hanya mencari untung. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT juga telah membuat Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved