Begini Kondisi Perlindungan Terhadap Hak Tenaga Kerja di NTT

Marciana mengungkapkan bahwa upah tenaga kerja rendah, pemutusan hubungan kerja secara sepihak,

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Dion DB Putra

Ola Mangu Kanisius dari Ombudsman NTT menekankan pentingnya pengawasan pemerintah. "Dari maladministrasi bisa menyebabkan tindak pidana perdagangam manusia," katanya. Merespon laporan dari KSPSI, Mercyana D Djone mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan khusus antara Kemenkumham, Nakertrans dan pihak BUMN yang dimaksud.

"Sebenarnya ada banyak hal yang harus dibenahi, norma, struktur dan sistem kelembagaan. Fungsi pengawasan tidak jalan. Ada kesenjangan OPD dan perilaku masyarakat," tandasnya.

Hadir dalam diskusi itu, Pemimpin Redaksi Pos Kupang Dion DB Putra dan para wartawan, Pemimpin Perusahaan Pos Kupang, Daud Sutikno, perwakilan Polda NTT, Rudi Ledo, Yan Nepa Bureni dari Pengadilan Tinggi Kupang dan para pegawai Kemenkumham NTT. (rikardus wawo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved