Berita Entertaiment

Musisi Ahmad Dhani Sumpah Lagi, Siap Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong

"Saya siap bermubahalah. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama

Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada Senin (21/5/2018) mendatang. 

 
POS KUPANG.COM-- Musisi Ahmad Dhani berani bersumpah dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Dia berani menanggung risiko keluarganya akan menerima hal buruk apabila berbohong.

"Saya siap bermubahalah. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama. Kalau saya bohong, saya siap mati tersambar petir dan keluarga saya enggak selamat," kata Dhani dengan suara lantang.

 
Pernyataan lantang Dhani ini untuk meyakinkan bahwa twit yang ditulisnya tersebut bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis bersalah atas kasus penistaan agama.

Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018).
Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). (KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan)

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

"Kata 'Siapa saja yang dukung penista agama', itu siapa saja ya. Siapa saja, tidak harus pendukungnya Ahok. Di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang (yang melakukan penista agama)," kata Dhani dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Selain membantah twit-nya ditujukan untuk pendukung Ahok, Dhani juga menyangkal menulis dua twit lain yang dipermasalahkan di persidangan.

Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui Whatsapp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Arti Kata Diludahi

Ahmad Dhani juga mengungkap alasannya menggunakan kata "diludahi" dalam twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.

"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.

"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)
"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.

Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.

Baca: Komedian Sule Dibuat Terharu oleh Seorang Tukang Parkir, Begini Kisahnya

Baca: WOW! Bisa Bikin Langsing, 8 Manfaat Pisang yang Bagus Untuk Tubuh

Baca: GGD Butuh Dukungan Dan Kerjasama Bangun SBD

Baca: Tinta Ribbon Sudah Ada Di Dukcapil Nagekeo

"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.

Yakin Lolos

Ahmad Dhani merasa yakin bisa lolos dari segala tuduhan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

"Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," kata Dhani.

Keyakinan Dhani bermula ketika ia menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Dalam keterangan ahli, kata Dhani, salah satu ujaran kebencian itu harus ada unsur SARA-nya. Sedangkan ahli menyebut rangkatan twit Dhani tidak mengandung unsur SARA.

"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.

Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018).
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari twit kliennya.

Ahmad Dhani saat berada di Polda Jatim (Surabaya.Tribunnews.com)
Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tidak mengalami dampak dari twit tersebut.

"Ini soal akibat ya, misalnya kayak diludahi mukanya. Sampai sekarang pelapor, tidak pernah diludahi mukanya. Saksi pun tidak pernah diludahi mukanya sampai sekarang. Dari pengakuan dan fakta di persidangan itu tidak ada. Akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu tidak ada," kata Ali.

"Nah, ini yang meyakinkan kami sebagai penasihat hukum dan tim berkeyakinan itu tidak dapat dituduh pada Mas Dhani. Mas Dhani tidak dapat disalahkan," kata Ali.

Minta Tuntutan Rendah

Ahmad Dhani meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Tuduhan Kasus Ujaran Kebencian"

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ahmad Dhani Bersumpah Siap Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong, http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/06/ahmad-dhani-bersumpah-siap-mati-disambar-petir-dan-keluarganya-tak-selamat-jika-bohong?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved