Berita Rekrutmen CPNS 2018

Keluhan Peserta Tes SKD , Fedi Taek: Waktu Sangat Singkat

Fedi Taek, salah satu peserta SKD mengatakan, waktu yang terlalu singkat menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan tes SKD.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Peserta sedang serius mengerjakan soal tes SKD, Sabtu (3/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Fedi Taek, salah satu peserta SKD mengatakan, waktu yang terlalu singkat menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan tes SKD.

Ia mengaku, untuk 1 soal dirinya membutuhkan waktu 1 sampai 2 menit. Sedangkan 100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit.

"Saya rasa waktunya terlalu cepat untuk soal 100 nomor dengan narasi soal yang begitu panjang. Apa lagi untuk soal TIU," keluhnya kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui usai tes SKD di gedung CAT Pemda TTS, Sabtu (3/11/2018).

Baca: Alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Asal NTT Harus Tangkap Peluang Kerja

Hal senada juga diungkapkan Olpi Kabnani. Ia mengaku waktu yang terlalu singkat membuat dirinya tak mampu bekerja maksimal dalam menyelesaikan soal SKD.

Selain waktu, dia mengaku, persiapan yang kurang matang menjadi penyebab ia tak mampu mendapat hasil yang maksimal dalam SKD.

Baca: Lima Peserta di Sikka Absen Ikut Ujian SKD

"Waktunya terlalu singkat kakak, 1 soal harus kita selesaikan kurang dari satu menit. Sedangkan narasi soal sangat panjang. Kapan kita baca selesai soal, kapan jawab lagi. Belum lagi persiapan saya kurang matang membuat saya tidak mampu meraih hasil maksimal. Dari tiga jenis tes dalam SKD, hanya tes wawasan kebangsaan yang mampu saya lewati passing gradenya. Sedangkan TIU dan TKP, nilai saya tidak mencapai passing grade," ujarnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam hari pertama pelaksaan tes SKD di gedung CAT Pemda TTS, nampak ratusan peserta seleksi antri untuk mengikuti tes SKD. Dari dua sesi yang sudah selesai, belum ada peserta yang mampu melewati nilai passing grade. Pelaksanaan tes hari pertama ini, nampak dipantau Kejari TTS, Fachirazil. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved