Berita Rekrutmen CPNS 2018
Begini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD
Begini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD
Begini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD
POS-KUPANG.COM - BKN umumkan dua nama peraih top score tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2018 antara rentang waktu 16 Oktober hingga 31 Oktober 2018.
Peserta tes SKD merupakan peserta yang lolos di seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Melalui akun Twitternya, @#ASNKiniBeda, BKN mengungkap dua nama peserta yang berhasil meraih top score tes SKD.
Jadwal Ujian CPNS di Mabar Sudah Keluar! Satu Hari 500 Orang
Selain dari Pemkot Tasikmalaya, BKN juga membocorkan nama peserta yang berhasil meraih top score tes SKD Kemenkes.
"Hai #SobatBKN
Topscorer sementara TKD Kemenkes yang berlokasi di Poltekkes I Jakarta. pada sesi ke 17, Diah Armyati,
total nilai 411 dengan rincian TWK 135, TIU 125 dan TKP 151.
#2019JadiASN," tulis BKN.
Lalu apakah bagaimana raih top score?
Dilansir dari Tribun Jabar, penentuan lolos atau tidak peserta yang mengikuti SKD ditentukan oleh passing grade tiap formasi.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
* Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Lalu bagaimakan cara hitungnya?
Untuk jalur umum, dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.
Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos.
Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD, Ini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/31/bkn-umumkan-2-peraih-top-score-tes-skd-ini-cara-raih-passing-grade-tes-cpns-2018?page=all.