Berita Kabupaten Sumba Barat

Sopir Bus dan Angkutan Desa Aksi Mogok! Protes Penertiban Trayek

karena adanya penertiban ijin trayek dimana angkutan bus maupun angkutan pedesaan hanya diperbolehkan menurunkan dan menaikkan

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/PETRUS PITER
Salah seorang sopir bus Jurusan Waitabula, SBD-Waingapu, Kab.Sumba Timur Umbu menemui Kadis Perhubungan Sumba Barat, Yulianus Mesango di Kantor Dinas Perhubungan Sumba Barat memberikan penjelasan kepada sopir terkait protes sopir busnya yang kendaraannya wajib masuk terminal. Foto Jumat (26/10/2018) 

Mendengar itu, ia menjelaskan, permintaan tersebut tidak bisa diamini dan terus mengarahkan sopir menurunkannya di terminal. Selanjutnya ibu dapat menggunakan angkutan kota menuju rumah sakit Lende Moripa.

Kami tidak bisa ijinkan, mohon pengertian karena kami juga sedang menjalankan tugas. Mohon kerjasamanya. Namun sopir tersebut ngotot sehingga diminta mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sumba Barat, biar mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya dari pimpinan saya.

Mendengarkan penjelasan staf dan keluhan sopir itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Drs.Yulianus Mesango, menjelaskan, sebenarnya sosialisasi tentang peraturan tersebut sudah lama berlangsung lama. Setiap angkutan kota dalam propinsi wajib menurunkan dan menaikan penumpang di terminal.

Karena itu, benar stafnya mengarahkan anda memasuki Terminal Weekarou. Bukan soal tidak ada penumpang turun di Terminal Weekarou tapi ada kebutuhan yang harus dilayani yakni adanya penumpang yang hendak berangkat ke Waingapu, Sumba Timur dari Terminal Weekarou. Pemerintah harus memastikan semua pelayanan harus berjalan baik dan lancar.

Sayangngnya pertemuan sedikit terganggu karena suara sopir sedikit meninggi akibat kekesalannya terhadap salah seorang staf Dinas Perhubungan Sumba Barat yang lama menemukan pasal pengaturan kendaraan wajib masuk terminal pada buku undang-undang lalu lintas itu yang sedang dibukanya.

Melihat situasi seperti itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yohanes Mesango, memperingatkan sopir agar sopan, mengecilkan suaranya. Jangan besar suara, ini kantor, hargai pemerintah. Semua ini demi kebaikan masyarakat termasuk sopir.

Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maka sopir tersebut diminta segera meninggalkan kantor dan terus melanjutkan perjalannya. Sementara itu sejumlah staf Dinas Perhubungan yang berada diluar merasa kesal dengan perilaku sapir itu dan meminta diberi pelajaran. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved